LKBHMI Cabang Makassar menilai Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) tebang pilih dalam penindakan dan memproses hukum dan seolah-olah melindungi pelaku beredarnya produk skincare berbahan terlarang di Kota Makassar.
Baca Juga: Diduga BAP Cacat Prosedur, Ada Apa Kejari Takalar Tahan Ibu Bhayangkari PH Rentenir: Selevelkan Dulu Ilmu Ta?
Sejak 8 November 2024 yang lalu, Polda Sulsel bersama BPOM secara resmi telah merilis temuan 6 produk skincare yang mengandung bahan berbahaya di Sulawesi Selatan yaitu produk bermerek :
- Fenny Frans (FF).
- Ratu Glow / Raja Glow (RG).
- Mira Hayati (MH).
- Maxie Glow.
- Bestie Glow
- NRL
Namun, hingga saat ini yang menjadi janggal yakni dari 6 temuan produk yang mengandung bahan berbahaya, Polda Sulawesi Selatan hanya menjerat dan menetapkan 3 pemilik produk sebagai tersangka.
Siapa beking pelaku produksi dan peredaran kosmetik merk NRL, Maxie Glow dan Bestie Glow sehingga Polda Sulsel tidak berani memproses hukum?
Publik menilai penegakan hukum dalam kasus tersebut tidak profesional dan terkesan memberi perlakuan khusus dan melindungi pelaku kejahatan skincare ilegal tersebut.
Apakah benar isu yang berkembang di masyarakat adanya beking dan main mata antara Polda Sulsel dengan para pemilik (owner) skincare terebut sehingga hal demikian terjadi?
Publik perlu mengetahui bahwa aturan hukum dan ancaman pidana terhadap kegiatan produksi dan perdagangan produk kosmetik ilegal atau berbahan terlarang di Indonesia sangat jelas diatur dalam aturan berikut :
- Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar;
- Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang–Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar;
- Memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Berdasarkan kasus tersebut, LKBHMI Cabang Makassar menyatakan sikap :
- Mendesak Polda Sulsel untuk segera memproses dan menetapkan tersangka pelaku produksi dan peredaran produk Kosmetik NRL, Maxie Glow dan Bestie Glow kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya;
- Mendesak Polda Sulsel untuk mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para pelaku kasus skincare terlarang di Makassar sebagai langkah untuk menjamin perlindungan konsumen dan rehabilitasi dampak buruk terhadap kesehatan para korban;
- Mendukung segala upaya dan langkah BPOM RI serta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memberantas praktek kejahatan pada produksi dan peredaran kosmetik ilegal di Indonesia khusunya di Kota Makassar yang mengakibatkan resiko dan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat.*
Makassar, 23 Maret 2025
PENGURUS
LKBHMI HMI CAB. MAKASSAR*
Periode 2025-2026
TTD
*Alif Fajar*
(Direktur Eksekutif)