Dewan Eksekutif Pusat Federasi Keadilan Rakyat Kembali Gelar Aksi Unras



Sambar.Id Jeneponto, Sulsel - Dewan Eksekutif Pusat Federasi Keadilan Rakyat kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid 3 di BPK RI Perwakilan Provinsi. SulSel dan Kejati SulSel pada Jumat 21 Maret 2025


Asrianto Indar Jaya menyampaikan kepada pihak media bahwa dalam menyikapi kasus dugaan penyimpangan Mega Korupsi atas realisasi kegiatan pada Dinas Kesehatan Kab. Jeneponto dengan anggaran kurang lebih sebesar 38 Miliar 


Sesuai dengan data yang kami miliki berdasarkan dokumen Spesifikasi Teknis Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Kerja & Syarat (RKS) Detail Engineering Design ( DED ) Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Puskesmas Kab. Jeneponto oleh PT. MIFTA MULTI DESIGN TA. 2024 dan Dokumen Spesifikasi Teknis Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rancana Kerja & Syarat ( RKS )  Detail Engineering Design ( DED ) jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Labkesda Kab. Jeneponto oleh PT. SULAPAAPPA MEDIA UTAMA TA. 2024


Dokumen Dokumen tersebut adalah sebagai acuan dasar kami dalam melakukan kajian dan analisis dari serangkaian hasil Monitoring yang dilakukan Departemen Investigasi Federasi Keadilan Rakyat pada pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas dan Rumah Dinas Puskesmas Bontomate'ne, Kapita, Bululoe,.Tarowang, Rumbia dan Pembangunan Gedung Labkesda TA. 2024


Dalam orasinya Jendral Lapangan mengungkapkan beberapa fakta dugaan penyimpangan dalam realisasi kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Rumah Dinas Puskesmas dan Pembangunan Labkesda pada Dinas Kesehatan Kab. Jeneponto TA. 2024


Berdasarkan dari hasil monitoring yang dilakukan Departemen Investigasi Federasi Keadilan Rakyat pada 9 Januari 2025 atas pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Bontomate'ne dan Rumah Dinas Puskesmas Puskesmas Bontomate'ne dilaksanakan oleh CV. ARKARNA ENERGI TIMUR melalui Kontrak Nomor : 000.3.3/91/DINKES/YANKES/DAK/FISIK/VII/2024 Nilai Kontrak sebesar Rp7.176.163.953 Konsultan Pengawas PT. SELARAS CIPTA MAGNA KONSULTAN jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi selama 150 hari kalender


Bahwa terkait dari serangkaian hasil Investigasi di Lapangan diketahui bahwa lokasi pekerjaan Puskesmas Bontomate`ne berlokasi di Desa Paitana Kec. Turatea, atas permasalahan tersebut  pelaksanaan kegiatan  diduga tidak sesuai berdasarkan dokumen Spesifikasi Tenknis Pembangunan Puskesmas Bontomate`ne dan Rumah Dinas Puskesmas Bontomate`ne pada poin No 7 mengungkapkan bahwa lokasi pelaksanaan Pembangunan Puskesmas Bontomate`ne berlokasi di Desa Bontomate`ne Kec. Turatea. 


Terdapat pengadaan Bio Septik Tank yang diduga tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan Rencana Kerja & Syarat. Berdasarkan pemeriksaan fisik lebih lanjut terdapat pada bagian unit pengolahan limbah cair dengan sistim Bio Membrane Reactor yang belum selesai serta terdapat pada bagian pekerjaan drainase yang tidak dilengkapi dengan Grill Beton.


Pembangunan Rumah dinas Bontomate`ne tidak dilengkapi dengan Kilowatt Hour (KWH) 1300. Bahwa terkait atas hasil pemeriksaan lebihlanjut diduga pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan Uraian Pekerjaan No 47 Pengadaan dan Pemasangan KHW 1300 pada Daftar Kuantitas dan Harga Pembangunan Rumah Dinas Puskesmas Bontomate`ne dan Spesifikasi Teknis poin No 9 mengungkapkan bahwa Ruang Lingkup Pekerjaan utama yang ikut menentukan keberhasilan di tetapkan dalam Main Building ; Struktur, Arsitektur, Mekanikal dan Elektrikal Terdapat aktivitas kerja pada pembangunan Puskesmas Bontomate`ne dan Rumah Dinas Puskesmas Bontomate`ne yang tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3), atas permasalahan tersebut diduga pelaksana kegiatan tidak mengacu pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Kerja & Syarat (RKS) bahwa selama pelaksanaan pekerjaan kontraktor wajib mengadakan segala yang diperlukan untuk menjamin keamanan, keselamatan kerja sesuai dengan Uraian Pekerjaan No 2 pada Daftar Kuantitas dan Harga Pembangungan Gedung Puskesmas Bontomate`ne Pengadaan dan Penerapan Sistem Manejemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)


Bahwa berdasarkan dari hasil penelusuran diketahui informasi bahwa Pembangunan Gedung Puskesmas Bontomate'ne dan Rumah Dinas Puskesmas Bontomate'ne telah dalam tahap Provisional Hand Over (PHO) dengan progress pekerjaan yang diduga belum mencapai 100% bahwa atas permasalahan tersebut pihak Pejabat Pembuat Komitment ( PPK ) dan Konsultan Pengawas keliru dalam melakukan pemeriksaan atas pekerjaan yang di serah terimakan.


Hasi monitoring lebih lanjut dilakukan pada 13 Januari 2025 atas pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas dan Rumah Dinas Puskesmas Kapita yang dilaksanakan oleh CV. H3 Multi Cipta melalui Nomor Kontrak : 000.3.3/94/DINKES/YANKES/DAK/FISIK/VII/2024 nilai kontrak sebesar Rp.7.012.286.200 terdapat permasalahan Pembangunan Gedung Puskesmas dan Rumah Dinas Puskesmas Kapita masih dalam tahap pekerjaan, atas kondisi tersebut jelas terdapat adanya keterlambatan kerja atas pelaksanaan kegiatan yang melewati Tahun Anggaran 


Serta terdapat penggunaan bahan material besi pada bagian Aksesibilitas Jalan dan Parkir yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja & Syarat (RKS) Detail Engineering Design ( DED ) Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Puskesmas Kab. Jeneponto oleh PT. MIFTA MULTI DESIGN TA. 2024 atas kondisi tersebut kami menduga akan berimplikasi pada mutu dan kualitas pekerjaan serta terdapat adanya potensi kelebihan pembayaran atas pekerjaan yang sesuai spesifikasi yang di persyaratkan.


Hasi monitoring lebih lanjut dilakukan pada 22 Januari 2025 Departemen Investigasi Federasi Keadilan Rakyat atas pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung Labkesda di Laksanakan oleh CV. Algaisa Untama Melalui Nomor Kontrak : 000.3.3/98/DINKES/YANKES/DAK FISIK/VII/2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp9.705.763.739 diketahui bahwa Pembangunan Gedung Labkesda masih dalam tahap pekerjaan atas kondisi tersebut terdapat adanya keterlambatan kerja atas pelaksanaan kegiatan yang melewati Tahun Anggaran 


Terdapat adanya Aktivitas kerja yang tidak di lengkapi Alat Pelindung Diri ( APD ) sesuai dengan Rencana Kerja & Syarat (RKS) Pembangunan Gedung Labkesda No 5 tentang penerapan ( SMKK ) atas permasalahan tersebut diduga berpotensi terdapat adanya kelebihan pembayaran atas penerapan SMKK yang tidak terlaksana sebagai mana yang di persyaratkan dalam daftar Kuantitas dan Harga Pembangungan Gedung Labkesda, Spesifikasi Teknis, Rencana Kerja dan Syarat ( RKS ) Konsultan Perencanaan Pembangunan Labkesda oleh PT. Sulapaappa Mediautama 


Berdasarkan penelusuran informasi diketahui bahwa Pembangunan Gedung Labkesda pada lantai dua diduga di kerjakan dan/atau di subkontrak oleh sodara kandung Pejabat Pembuat Komitment ( PPK )


Bahwa atas poin temuan yang sebagai mana telah kami uraikan menjadi kesimpulan ada dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan yang terindikasi telah melanggar aturan dan ketentuan hukum yang menyebabkan adanya dugaan Kerugian Keuangan Negara


Pihak BPK RI Perwakilan Provinsi SulSel melalui Kepala Subbagian Hukum Bapak Ardhinur Bestari S.H.,L.L.M. dan Kepala Subbagian Humas dan TU Kalan Bapak I Made Anom Jumitra S.E., AK CA menemui langsung massa aksi dan menerima aspirasi Federasi Keadilan Rakyat atas permintaan dilakukan Audit Khusus atas pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas dan Rumah Dinas Puskesmas Bontomate'ne, Kapita, Bululoe,.Tarowang, Rumbia dan Pembangunan Gedung Labkesda pada Dinas Kesehatan Kab. Jeneponto TA. 2024


Selanjutnya Massa Aksi bergeser Kejati SulSel dan mempertanyakan perkembangan pelaporan Federasi Keadilan Rakyat perwakilan Kejati SulSel menyampaikan kepada jendral lapangan bahwa pelaporan tersebut sudah berada di kasi Intel untuk di lakukan pengkajian mendalam. Jendral lapangan pun menegaskan agar pihak Kejati SulSel untuk mengedepankan Profesionalitas kerja dan integritas dalam menyikapi kasus yang kami laporkan sebelumnya tutup Asrianto Indar Jaya.

Lebih baru Lebih lama