Kedatangan Bupati Rusdi yang disambut bahagia oleh Kepala Sekolah dan Kepala Desa beserta jajaran masing-masing serta siswa-siswi SDN Jeladri 1 dihari pertama masuk sekolah setelah libur diawal bulan ramadhan. Kamis (6/3/25)
"Kami merasa sangat bangga, anak-anak bisa masuk lagi ke sekolah, anak anak juga merasa senang wali murid juga ikut senang. Semoga kedepannya anak anak bisa belajar dengan tenang dan nyaman," ujar Lucy selaku PLT Kepala Sekolah SDN Jeladri 1.
Dalam momentum ini, Bupati Pasuruan membagikan paket alat tulis berisi beberapa buku tulis dan pensil kepada putra-putri murid didik SDN Jeladri 1 Dusun Beringin, Desa Jeladri, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.
"Alhamdulillah saya liat meskipun dengan segala keterbatasan ruangan yang dipergunakan hanya 3 kelas, mulai dari Kepala Sekolah, Guru dan siswa didik, anak-anak semangatnya luar biasa," tutur Bupati Rusdi Sutejo.
Pihak PolPP juga mengatakan, jika pengawalan kunjungan Bupati Pasuruan merupakan kegiatan pengamanan. "Ada kegiatan pengamanan, untuk kunjungan Bapak Bupati dan bersih bersih di sekolah, Semoga cepat selesai sengketa ini agar anak anak bisa sekolah lagi," kata Slamet Danru SatpolPP (patwil timur).
Dimana sebelumnya, polemik SDN 1 Jeladri tersegel siswa dan guru melakukan pembelajaran di rumah guru, dikarenakan ada masyarakat yang mengeklaim mempunyai hak atas tanah yang digunakan sebagai alas bangunan sekolah SDN 1 Jeladri sejak tahun 1973.
Demikian juga mengutip dari pemberitaan terdahulu pihak pemerintah Kabupaten Pasuruan tidak pernah beretikat baik untuk menyelesaikan klaim masyarakat sehingga anak didik SDN 1 Jeladri yang berjumlah 158 anak mendapat pembelajaran yang tidak layak.
Hal ini, Alex selaku ahli waris menyatakan kembali keluh kesahnya dengan menyatakan bahwa Kakeknya (Sutama) dulu ada program inpres pemerintah untuk dana pembangunan sekolahan, tapi pemerintah tidak menyedikan lahan, sehingga Pemerintah waktu itu kepada Sutama apabila bisa menyediakan tanah atau lahan untuk pembangunan SD, akan di ganti rugi tanahnya.
"Sempat pada waktu itu 26 Februari 2025 segel atau pelarangan penggunaan tanah alas Gedung SDN 1 Jeladri di buka oleh Wakil Bupati Pasuruan dan ditutup kembali oleh ahli waris hal ini dilakukan sebab menurutnya Pemerintah Kabupaten Pasuruan tidak memberikan solusi atau kepastian hukum terkait status kepemilikan para ahli waris Arcahat," ujar kuasa hukum ahli waris.
Salah satu warga yang enggan disebut namanya juga menyatakan. "Masyarakat pendidikan SDN 1 Jeladri sebetulnya ingin nyaman belajar mengajar tapi bukan dengan hadia alat tulis melainkan kepastian hukum status kepemilikan lahan yang didirikan SDN 1 Jeladri, kalau buku bisa kami beli sendiri," ujar warga yang menyaksikan kedatangan Bupati Pasuruan dengan pasukannya seolah kondisi genting.
Alex selaku ahli waris juga ikut bicara. "Kami menunggu apakah bupati mampir kerumah, kami sebagai orang yang dianggap preman pengganggu SDN Jeladri, padahal kami jelas ahli waris tanah itu, eh... ternyata tidak, kami sungguh kecewa padahal kami juga masyarakatnya," keluhnya. (tim)