Buntut Laporan Polisinya Mandek Sejak 2023 di Polda Sulsel, Ibu Bhayangkari Menyurat Kepresiden RI

Sambar.id, Takalar, Sulsel - Buntut laporan Polisi seorang Ibu Bhayangkari Mandek di Mapolda Sulsel Sejak dua tahun lalu atau 2023 Silam tidak punya kepastian Hukum, Menyurat Ke Presiden RI Prabowo Subianto. Selasa (04/02/2024)


Hal itu dengan harapan agar Perlindungan Hukum dan Penanganan Laporan Polisi Nomor : LPB /264 /III/ 2023 / SPKT / POLDA SULSEL Tanggal 21 Maret 2023 yang di limpahkan kepolres Takalar BI/203/III/RES.1.9/2023/DitReskrimum tanggal 30 Maret 2023.


Berikut isi Suratnya.

Kepada Yth:

  1. Bapak Presiden RI.
  2. Bapak Wakil Presiden RI.
  3. Bapak Ketua Komisi 3 DPR RI.
  4. Bapak Panglima TNI
  5. Bapak Kapolri.
  6. Ketua Kompolnas RI.
  7. Bapak Ketua LPSK.

Di 

Jakarta.

Perihal : Mohon Perlindungan Hukum dan Penanganan Laporan Polisi Nomor : LPB /264 /III/ 2023 / SPKT / POLDA SULSEL Tanggal 21 Maret 2023.yang di limpahkan kepolres Takalar BI/203/III/RES.1.9/2023/DitReskrimum tanggal 30 Maret 2023


Kami yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama : Sri Wahyuni 

Umur  : 42 thn 

Pekerjaan : ibu rumah tangga (ibu Bhayangkari)

Agama : Islam 

Suku : Makassar 

Alamat : Dusun Bontorita desa Bontongape Kec. Galesong Kab.Takalar Provinsi Sulsel.


Dengan hormat kami sampaikan kepada Bapak Presiden RI dan Wakil Presiden RI, Bapak Jenderal kiranya Laporan kami tersebut terkait tidak pidana Dugaan Pemalsuan Dokumen yang saat ini ditangani oleh Sat Reskrim Polres Takalar (Polsek Galesong) sampai sekarang ini belum ada kepastian hukum atau kejelasannya. 


Adapun yang perlu kami sampaikan yaitu :

  1. Sampai  saat ini proses kasus tersebut belum ada kejelasannya, padahal kasus ini sudah 2 (Dua) Tahun berjalan.
  2. SP2HP terkait laporan kami terakhir diberikan pada bulan tanggal 13 Juli 2023 oleh Penyidik Polsek Galesong. 
  3. Kami menganggap adanya diskriminasi Pihak Penyidik  DitReskrimum Polda Sulsel yang menangani laporan kami tidak profesional dalam penanganan kasus, yang mana kasus yang saya laporkan di SPKT Polda Sulsel dengan barang bukti yang di duga palsu (keterangan kwitansi yang di duga palsu) yang di perlihatkan oleh penyidik Ditkrimum Polda Sulsel Pada saat saya diambil keterangan selaku terlapor , yang seharusnya LP tersebut ditangani juga di Polda karena BB kwitansi pertama di perlihatkan di Polda, sehingga LP sy tidak berjalan Polsek galesong dan sementara  ini saya sdh di tetapkan sebagai Tersangka.
  4. Kami merasa sebagai warga negara yang membutuhkan keadilan perlindungan dan pelayanan oleh pihak aparat kepolisian yang profesional, walaupun kami tahu aparat kepolisian bukan alat pemuas tapi kami butuh pelayanan dan kinerja yang nyata agar kami bisa melihat dampak positifnya. 
  5. Meminta agar kasus yang kami laporkan tersebut diatas agar segera ditindaklanjuti dan mendapatkan kejelasan hukum. 


Dengan adanya surat pengaduan kami ini, mohon kiranya Bapak Presiden RI beserta jajarannya dapat mengambil langkah-langkah agar kasus yang kami laporkan ada kejelasannya. 


Sekian dan terimakasih. 


Makassar,   01 Maret 2025


Pembuat


Tembusan :

  1. Bapak Wakapolri.
  2. Bapak Itwasum Polri.
  3. Bapak ASOPS Polri.
  4. Bapak AS SDM Polri.
  5. Bapak ASRENA Polri.
  6. Bapak ASLOG Polri.
  7. Bapak Div Propam Polri
  8. Bapak Div KUM Polri.
  9. Bapak Div Humas Polri.
  10. Bapak Kapolda Sulsel 
  11. Bapak Irwasda Polda Sulsel. 
  12. Bapak Dir Reskrimum Polda Sulsel. 
  13. Bapak Kabid Propam Polda Sulsel. 
  14. Bapak Kabag Wassidik.
  15. BapakReskrimum Polda Sulsel. 
  16. Bapak Kapolres Takalar.
  17. Arsip.



Lebih baru Lebih lama