Buntut Konflik Agraria dan Praktik Buruk PT SPN, Satgas PKA Sulteng Jajaran Turun Tangan


CAPTION : Eva Bande sebagai Ketua Satgas PKA Sulteng Bersama para Petani Morut/F-IST.


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Problematika Konflik Agraria di Sulawesi Tengah (Sulteng) terus terjadi dengan intensitas yang makin tinggi dan selalu berbuah kriminalisasi terhadap para petani. 


Terbaru, Adhar Ompo alias Olong, petani asal desa Peluru, Morowali Utara (Morut), yang ditangkap paksa oleh aparat Kepolisian Resort Morut Sulawesi Tengah (Sulteng) berdasarkan laporan PT Sinergi Pekebunan Nusantara (SPN) dengan tuduhan mencuri buah sawit Kamis (20/3/2025) kemarin.


Dipihak lain, Adhar alias Olong yang memiliki bukti kepemilikan berupa Surat Keterangan Usaha (SKUK) atas namanya, merasa haknya dilanggar oleh PT SPN yang telah menanam sawit di lahan termaksud, tanpa ganti rugi.


PT SPN diduga menanam sawit di lahan yang status kepemilikannya belum tuntas secara keperdataan.Persoalan itu mendapatkan perhatian serius pemerintah provinsi Sulteng melalui Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA). 


Eva Bande sebagai Ketua Satgas menyatakan, bahwa seharusnya aparat kepolisian Morowali Utara dalam menangani konflik tidak serta merta menerapkan pendekatan pidana terhadap kasus-kasus konflik tenurial begini. 


Rakyat selalu menjadi Korban intimidasi, represif dan kriminalisasi oleh para Aparat kepolisian yang terkesan menjadi perpanjangan kaki tangan korporasi Perusahaan Sawit. 


Spirit "pengamanan" tidak boleh menggeser spirit perjuangan rakyat memperoleh keadilan dan mempertahankan haknya. Kami yang dimandatkan untuk menjalankan fungsi Satgas PKA berkomitmen untuk menjunjung tinggi prinsip keadilan berbasis HAM dalam menjalankan tugas.


Praktik Buruk Korporasi Sawit yang menzolimi rakyat Sulawesi Tengah harus ditindak tegas melalui instrumen aparatus keamanan negara. 


Rakyat yang hak-haknya dirampas harus dilindungi oleh aparatur keamanan negara. Ini harus menjadi komitmen semua pihak, demikian tegas Eva Bande. 


Dia menambahkan, aparat kepolisian yang mengemban jargon Presisi yang merupakan akronim dari prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan, terlalu sering tercoreng. Karena pihak Kepolisian berdiri sebagai pengawal kepentingan Korporasi dan menjadikan rakyat sebagai kriminal. 


Sementara bukti-bukti keperdataan dan alas historinya dari rakyat tidak dianggap memiliki kekuatan hukum, bahkan dianggap tidak ada. Semua ini menjadi sebab kekecewaan rakyat dan memperburuk citra kepolisian di mata rakyat. 


"Ulah segelintir aparat kepolisian Morut yang menjadi penjaga kepentingan korporasi ketibang menjaga rakyat, justru makin mencoreng Institusi Kepolisian secara Nasional sedang dilanda krisis kepercayaan dari rakyat Indonesia,"tegas Eva.


Lebih jauh lagi, kata Eva Bande, PT SPN telah banyak melakukan pelanggaran, antara lain perkebunan sawit miliknya ini beroperasi di hutan lindung Desa Kasingoli dan Taman Buru Landusa Tomata di Desa Tabarano, Morowali Utara. 




"Di dua lokasi itu, beberapa aktivitas terjadi di dalam kawasan hutan, termasuk pemanenan dan pembukaan jalan kebun untuk kendaraan,"ujar putri purnawiran Polri itu.


Dikutip dari pemberitaan Mongabay Indonesia, pada 8 Oktober 2022, Perusahaan pelat merah ini yang sebelumnya bernama PT Perkebunan Nusantara (PN) XIV memiliki 10 bidang HGU sekitar 15.903,12 hektar. 


Di kemudian hari terindakasi melakukan deforestasi dari operasinya untuk perluasan perkebunan sawit sekitar 7.616 hektar dalam dua 20 tahun dengan rata-rata 363 hektar per tahun. Ironisnya, 1.076,97 hektar sawit milik SPN terindikasi terdapat hutan primer, kawasan hutan, hingga konservasi. 


Secara persentase perkebunan sawit SPN yang masuk dalam hutan primer itu di areal seluas APL 8,87 hektar, kawasan hutan lindung 943,25 hektar, dan Taman Buru Landusa Tomata 68,43 hektar.


Dari berbagai kecamuk masalah yang ditimbulkan oleh PT SPN sejak kehadirannya, Ketua Satgas, Eva Bande menegaskan, “wujud komitmen kami, konflik agraria yang menuai banyak masalah baik pelanggaran HAM dan kejahatan lingkungan, akan ditindaklanjuti secara serius dengan kordinasi intens bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bentukan Presiden Prabowo.


Dimana diketahui sejak Februari lalu hingga saat ini telah menindak tegas perusahaan-perusahaan yang beroperasi secara illegal menanam sawit di kawasan Hutan


Terkait komitmen tersebut, Eva Bande menambahkan, bahwa Tim nya telah menerima penugasan dari Gubernur Sulteng, Anwar Hafid berupa instruksi untuk segera memanggil perusahaan yang bermasalah seperti PT SPN, sehingga nantinya dapat ditindaklanjuti sebagaimana solusi yang didorong oleh satgas. (***)

Lebih baru Lebih lama