Bicara di Pleno Baleg DPR RI, Longki Djanggola Dorong Koperasi Adaptif Dengan Bisnis Berbasis Digital

ANGGOTA Komisi II DPR RI, Drs. H. Longki Djanggola, M.Si pada Pleno Penyusunan Perubahan UU Nomor 25 Tahun 1992 di Baleg DPR RI/F-IST 


SAMBAR.ID, Jakarta - Sejumlah pasal dalam Undang-Undangi Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian perlu diperbaiki agar koperasi dapat lebih adaptif, profesional, dan berdaya saing di era ekonomi global. Selain itu mampu mengembangkan model bisnis berbasis digital.


Demikian disampaikan Anggota Komisi II DPR RI, Drs. H. Longki Djanggola, M.Si pada Pleno Penyusunan Perubahan UU Nomor 25 Tahun 1992 di Baleg DPR RI, Rabu (19/3/2025) di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.


“UU Koperasi yang ada belum mengakomodasi model bisnis koperasi berbasis digital. Banyak koperasi berbasis platform daring yang kesulitan mendapatkan pengakuan hukum yang jelas. Revisi diperlukan untuk memastikan koperasi digital dapat berkembang tanpa terbentur regulasi yang kaku,” sebut politisi Partai Gerindra ini.


Mantan Gubernur Sulteng Periode 2011-2021 itu juga menggarisbawahi agar koperasi kembali kepada semangat yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan gotong royong. 


Menurutnya, asas-asas ini menjadi landasan filosofis dan praktik operasional koperasi di Indonesia. Koperasi, sebutnya, bukanlah korporasi privat, meski berbadan hukum, sehingga praktiknya harus belandaskan asas-asas tersebut.


Terkait revisi UU Koperasi, Ketua DPD Partai Gerindra Sulteng ini menitikberatkan pada proses profesionalisme dan transparansi pengelolaan lembaga ekonomi rakyat ini.


“Banyak kasus koperasi bermasalah karena lemahnya pengawasan dan manajemen keuangan yang tidak akuntabel. Revisi UU perlu memasukkan standar tata kelola yang lebih ketat agar koperasi lebih transparan dan profesional,” pungkasnya. (***)

Lebih baru Lebih lama