Beruntun, Unit Tipikor Polres Pasuruan Kota Panggil Dugaan Pungli PTSL Desa Rebalas

 


SAMBAR.ID// PASURUAN - KOTA PASURUAN - Secara beruntun, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pasuruan Kota memanggil guna penyidikan lebih lanjut tindak pidana kasus dugaan pungutan liar (Pungli) PTSL yang terjadi di Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.


Dimana sehari sebelumnya, pada Rabu (5/3) Unit Tipikor Polres Pasuruan Kota telah memanggil beberapa orang yang terlibat dalam lingkaran program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tersebut.


Pemanggilan secara beruntun ini dilakukan karena diduga banyaknya para pelaku dan para saksi serta korban yang terlibat dalam pengurusan PTSL di Desa Rebalas. Kali ini pemanggilan dilakukan ke 5 orang.


Ipda Yuangga Dewantara, S.M. selaku Kanit Tipikor Polres Pasuruan Kota saat ditemui awak media dalam ruangan kantor membenarkan adanya pemanggilan lagi terhadap 5 orang.


"Benar, kita panggil 5 orang untuk proses penyidikan lebihlanjut," ujarnya. Kamis (6/3/25)


Sebagaimana, PTSL yang merupakan program pemerintah yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat. 

Dengan manfaat Memberikan jaminan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat, Membantu masyarakat mendapatkan sertifikat tanah secara gratis, Membuka akses lebih luas bagi masyarakat untuk memanfaatkan tanah mereka secara lebih produktif dan Memberikan nilai tambah ekonomi yang signifikan.


Namun, kasus dugaan tindakan pungutan liar yang melebihi standart harga dari kepengurusan program PTSL di desa Rebalas terjadi pada korban sekira 9 orang yang dimintai sejumlah uang bervariatif dari 1,2 juta hingga 1,5 juta rupiah yang terjadi pada 14 bulan yang lalu.


Apresiasi Gercep atas tindakan Unit Tipikor dengan proses menindak lanjuti dengan sigap ini diungkapkan Zainal Abidin salah satu aktifis Pasuruan.


"Saya sangat mengapresiasi kinerja Unit Tipikor Polres Pasuruan Kota, semoga para pelaku yang bermain dalam PTSL dapat terungkap dan di proses secara hukum," ucapnya. (C-Tim)

Lebih baru Lebih lama