Sambar.Id Luwu - Aliansi Mahasiswa dan pemuda Luwu Raya Menyoroti PT. BMS Bumi Mineral Sulawesi di Bua Kabupaten Luwu, Terkait kecelakaan kerja yang mengakibatkan seorang karyawan perusahaan meninggal dunia pada, Selasa (11/3/2025).
Dari hasil Investigasi/ Berita acara hasil kunjungan Dinas Tenaga Kerja dan Imigrasi Provinsi Sulawesi Selatan bebrapa waktu yang lalu mengungkapkan bahwa mesin yang digunakan di perusahaan untuk proses skimming dan tapping menjadi sumber kecelakaan kerja dan tidak memiliki surat kelayakan K3 dari Disnaker Prov Sulawesi Selatan.
Wawan Kurniawan, perwakilan dari AMDAL menilai kecelakaan kerja tersebut terjadi akibat tidak diterapkannya Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dengan baik, sebagaimana telah diatur dalam UU No.1 tahun 1970 tentang Sistem Managemen SMK3.
Selain tidak memiliki surat kelayakan K3, dalam kawasan perusahaan juga tidak ada rambu tanda bahaya sebagai mana diatur dalam SOP (Standard Operating Procedure) dan JSA (Job Safety Analysis).
Lebih mirisnya lagi "Setelah terjadinya fatality, Mesin produksi yang tidak memiliki surat kelayakan K3 kembali di oprasikan seperti tidak ada yang terjadi di perusahan, dan hanya mementingkan produksi ketimbang nyawa buruhnya," Ujar Wawan, Minggu (30/3/2025).
Lanjutnya, Ia juga mendesak Disnaker Propensi untuk memberhentikan aktivitas perusahaan dan memberikan sangsi tegas terhap PT. BMS yang tidak mematuhi aturan K3, dan mendesak pihak Kepolisian untuk melakukan proses Investigasi secara propesional dan memberikan sangsi pidana kepada oknum yang diduga lalai dalam aktivitas perusahaan, sebab karyawan di dalam bekerja tidak mungkin mengerjakan satu hal tanpa komando dari pengawasan. Kita mengerjakan suatu hal dalam pabrik itu atas dasar intruksi dan perintah, Tegasnya.
Tidak hanya itu ia juga menegaskan akan kembali melakukan aksi unjuk rasa dan melaporkan secara administrasi pihak PT. BMS ke Kemenaker RI, ucap Wawan.