Petugas Bea Cukai Batam mengamankan tersangka PG bersama barang bukti sabu seberat 185 gram yang diselundupkan dari Malaysia melalui Terminal Kedatangan Ferry International Batam Center. Upaya ini berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional. (Foto: Dok. Bea Cukai Batam).
Penindakan bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik PG yang tiba di Batam menggunakan kapal Ferry MV Pintas Luxury 1 dari Stulang Laut, Malaysia, sekitar pukul 13.15 WIB. Saat pemeriksaan rutin dengan anjing pelacak unit K-9, PG terlihat berusaha menghindari petugas, yang semakin memperkuat dugaan adanya barang terlarang.
“Saat diperiksa, penumpang tidak dapat memberikan alasan yang jelas mengenai perjalanannya ke Malaysia,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, dalam keterangan resminya, Selasa (11/3).
Kecurigaan semakin menguat ketika hasil tes urine menunjukkan PG positif mengonsumsi methamphetamine dan amphetamine. Saat pemeriksaan lebih lanjut, PG mengaku membawa satu bungkusan berisi sabu.
“Saat penumpang menjalani tes urine, ia mengaku membawa satu bungkusan yang dicurigai sebagai sabu,” lanjut Evi. Pemeriksaan fisik kemudian menemukan satu bungkus plastik tambahan berisi sabu yang disembunyikan dalam popok.
Uji sampel menggunakan narcotest reagent U menunjukkan perubahan warna biru, mengonfirmasi bahwa barang tersebut adalah methamphetamine.
“Atas temuan ini, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, PG mengaku diperintah oleh seorang pria bernama SS, yang merupakan teman bermain bolanya. PG mengklaim ini adalah pertama kalinya ia berperan sebagai kurir narkoba.
“Awalnya, PG hanya ditawari pekerjaan untuk menemani SS mengambil sabu di Malaysia dengan upah Rp5 juta per perjalanan,” ungkap Evi. Namun, sesampainya di Malaysia, SS meminta PG membawa sabu itu ke Indonesia, dengan tawaran upah dinaikkan menjadi Rp10 juta.
SS diketahui berangkat dari Tanjung Pinang ke Batam pada Sabtu (1/3) menggunakan kapal ferry rute Tanjung Uban–Telaga Punggur, ditemani PG dan seorang wanita bernama AA, yang merupakan kekasih PG. “Setibanya di Telaga Punggur, mereka langsung menuju Pelabuhan Batam Center untuk melanjutkan perjalanan ke Stulang Laut, Malaysia,” terang Evi.
Menurut pengakuan PG, sabu tersebut diterima SS dari seseorang bernama B pada Selasa (4/3). Namun, PG mengaku tidak pernah bertemu atau mengenal B. Setelah menerima barang, SS langsung menyerahkannya kepada PG untuk dibawa ke Indonesia.
“Pada awalnya, PG menolak karena ia hanya setuju menemani SS. Namun, setelah tawaran upahnya dinaikkan, ia akhirnya setuju membawa sabu itu,” kata Evi.
Barang bukti sabu telah disamarkan dalam bentuk popok yang dikenakan PG. Rencananya, narkotika itu akan diserahkan kepada seseorang bernama IIS di Tanjung Pinang.
“PG menerima barang dalam kondisi sudah disembunyikan dalam popok, yang kemudian akan diberikan kepada IIS,” imbuhnya.
Setelah pemeriksaan mendalam, Bea Cukai Batam menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan menyerahkan tersangka serta barang bukti ke Polda Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut.
“Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, yang mengancam dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas Evi.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini disebut telah menyelamatkan sekitar 925 jiwa dari ancaman narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp1,5 miliar.
“Penindakan ini tidak hanya menyita barang bukti, tetapi juga berkontribusi besar dalam upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tambahnya.
Bea Cukai Batam terus memperkuat koordinasi dengan Polda Kepulauan Riau untuk memerangi penyelundupan narkotika, mengingat wilayah Kepulauan Riau sering menjadi jalur masuk barang haram dari luar negeri.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut aktif dalam pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat,” tutup Evi.
Pewarta : Guntur Harianja