Camat Pusakanagara lantik PJ Kepala Desa Kotasari.
Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Kotasari tersebut berdasarkan surat keputusan Bupati Subang Nomor : 400.10.2.2/KEP 154/DPMD/20025 Tentang pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Kotasari Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang.
Berdasarkan hal tersebut Bupati Subang memberhentikan sodara Sulaeman, S.Pd dan mengangkat Hihin Solihin, ST Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Kecamatan Pusakanagara sebagai Penjabat Kepala Desa Kotasari.
Pada kesempatan tersebut Bupati Subang Reynaldi Putra Andita melalui Camat Pusakanagara Drs Rahmat Hidayat, M.Si
mengucapkan selamat kepada Pj Kepala Desa Kotasari Hihin Solihin, ST yang baru saja dilantik.
"Ini adalah kepercayaan yang Allah amanahkan kepada Sekcam Pusakanagara menjadi Pj kepala Desa Kotasari. Yang telah menggerakkan hati camat, yang menggerakkan hati Bupati untuk menunjuk Sekcam, karena perintah Allah. Tangan ini mau menandatangani SK tersebut karena Allah SWT. Segala sesuatu yang ada di muka bumi ini semua atas kehendak Allah. Oleh sebab itu laksanakan amanah ini dengan sebaik-baiknya sesuai isi sumpah jabatan," ucap Camat.
Camat menegaskan, Penjabat Kepala Desa, murni kepercayaan pimpinan, dalam hal ini Bupati, sehingga diminta untuk serius dan menunjukkan kinerja serta dedikasinya kepada masyarakat dan pimpinan," tegas Camat.
Jaga komunikasi, baik dengan perangkat desa, BPD serta masyarakat, maupun pimpinan, selamat menjalankan tugas, jaga integritas, laksanakan kegiatan sesuai aturan dan mekanisme yang ada," pungkasnya.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Camat Pusakanagara, JF PSM Ahli Muda DPMD Kabupate Subang, Danramil 0511/Pusakanagara, Kapolsek Pusakanagara yang diwakili Bhabinkamtibmas Desa Kotasari, Kasi Pem Kecamatan Pusakanagara, Kepala KUA Pusakanagara Ketua BPD, Perangkat Desa Kotasari serta tamu undangan lainnya. (*)