Sambar.Id Rohil- Pada Hari Kamis Tanggal 6 Maret 2025 Mengabarkan " Bagan Siapi-api – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir khususnya Komisi B dibuat geram atas ulah manajemen PT Erakarya Mukti Jaya (EMJ) yang tidak mau menerima tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani lokal.
Dikatakan Anggota DPRD Rohil Dapil Rimba Melintang, Jhoni Simanjuntak bahwa selama ini keberadaan PKS PT Erakarya Mukti Jaya tidak memihak kepada masyarakat. Soalnya, TBS petani lokal tidak diterima dengan alasan mutu.
Hal itu terbukti, kata Jhoni, dengan cara PK mau membeli buah petani lokal namun dengan harga murah. Tidak sesuai dengan harga eceran tetap (HET) yang telah ditentukan pemerintah.
Dikatakan Jhoni, hal ini dilakukan pihak perusahaan yang jelas belum memiliki izin lengkap ini, sehingga secara otomatis membuat masyarakat tidak menjual TBS mereka ke pabrik itu karena harganya murah.
“Beginilah cara mereka yang tidak menerima buah petani lokal, dengan cara menghargai TBS petani lokal dengan harga murah,” kata Jhoni dalam diskusi rapat dengar pendapat RDP lintas komisi di DPRD Rohil, Rabu 5/3/2025 kemarin.
Politisi PDI-P ini juga menegaskan, bahwa sesuai data di lapangan dan laporan masyarakat Mukti Jaya perhari ini TBS petani lokal diharga sekitar Rp 2300 hingga Rp 2700 perkilogram. Sementara harga TBS dari luar dibeli dengan harga tinggi, yaitu Rp 2.910 perkilo.
Ditambahkan H Jasmadi Khori SE MM, mendapat penjelasan pihak perusahaan yang disampaikan oleh Dede Harjun, bahwa telah melakukan pola kemitraan dengan petani lokal sebanyak seribu lebih petani, sehingga perhari didapat sebanyak 70-80 ton TBS petani lokal, sementara diakui manajer operasional Ardiansyah Putra dibutuhkan untuk operasional pabrik perhari sebanyak 650 ton perhari.
Sehingga jelas, di sini pabrik tidak murni membeli buah lokal melainkan TBS kelapa sawit dari luar daerah.
Menurut Ijas Khori, bahwa sudah patut keberadaan PKS ini dibekukan dari aktivitasnya, selain tidak memberikan efek positif bagi petani lokal juga sejumlah perizinannya tidak lengkap dan banyak aturan yang ditabrak.
Lanjut Ijas Khori, seperti izin pengangkutan barang PT Erakarya ini belum mengantongi izin tersebut, dan keterangannya di sistem belum terverifikasi. “Maka semestinya sebelum mengantongi izin ini maka perusahaan belum bisa beroperasional,” tegas Ijas Khori.
Perwakilan PT Erakarya Mukti Jaya bagian umum, Dede Arjun menerangkan bahwa telah merangkul petani lokal sebagai kemitraan sebanyak seribu petani lebih.
“Kita sudah kita lakukan di lapangan, namun sistemnya bertahap. Hari ini petani kemitraan yang sudah kita rangkul ikut bergabung 1.253 orang, petani ini diantaranya berada di Mukti Jaya, Lenggadai Hulu, di Teluk Pulau Hilir dan Rokan Baru Pesisir kecamatan Pekaitan,” katanya.
“Kami telah melakukan pemberdayaan petani, pertama kami menawarkan solidnya gratis, adapun petani berasal dari Kepenghuluan Bantaian Baru 659 orang Bantaian Hilir, Sungai Sialang, Parit Sembilan 559 orang jadi didapat 70/80 ton perhari,” kata Dede lagi.
Ditanggapi H Ijas Khori, bahwa atas keterangan saudara Dede ini dengan jelas menerangkan bahwa pabrik PT Erakarya Mukti Jaya tidak murni membeli TBS petani lokal, melainkan didatangkan dari luar daerah.
“Ini sudah jelas, kata manajer operasional tadi untuk perhari mereka butuh 650 ton. Sementara petani yang mereka sebut hanya mampu menyediakan 70-80 ton, sisanya dari mana,” tegas Ijas Khori.
Menurut Ijas Khori, hal ini telah membuktikan apa yang di laporkan masyarakat Mukti Jaya benar adanya. Pihak perusahaan memang tidak mau membeli TBS petani lokal sehingga membuat harga yang lebih murah.
Hadir pada RDP lintas komisi itu, Ketua Komisi B Cindy Rahmadani SE, Wakil Ketua Zahrul Saupi, H Jasmadi Khori SE MM, Jhoni Simanjuntak, Herkoni SPdI, Raly Anugrah Harahap SSos MM, hadir pula Wakil Ketua I Maston SH.
Sementara itu hadir dari pihak PT Erakarya Mukti Jaya bagian umum Dede Harjun, Sugeng Eko Santoso, Yuhono selaku Humas, Ardiansyah Putra manager operasional, Direksi Muhammad Darwis dan Senior Manajer Tengku Ahmad Zajuli. (iin)
Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))
Sumber: Rilis