Pemdes Patimban bersama Bhabinkamtibmas gelar rapat terbatas antisipasi TPPO.
Sambar.id, SUBANG, JABAR - Dalam upaya sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) keluar negeri Bhabinkamtibmas Desa Patimban Polsek Pusakanagara Aiptu H Udin Samsudin, S.E, S.H. bersama Pemerintah Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, gelar rapat terbatas yang diikuti oleh seluruh perangkat Desa, Lembaga Desa serta RT dan RW, Kamis (06/03/2025) pagi.
Rapat terbatas ini bertujuan untuk mengevaluasi, menyatukan persepsi, tindakan untuk mencegah, penanganan TPPO dan mempersiapkan tingkat sinergisitas dalam menyikapi situasi dan kondisi TPPO di masa depan, diwilayah Desa Patimban.
Tindak pidana perdagangan orang merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Oleh karena itu, Bhabinkamtibmas Aiptu H Udin Samsudin bersama Pemdes Patimban mengambil langkah proaktif untuk memberikan pemahaman kepada warga Patimban khusunya kepada perangkat desa dan lembaga desa serta RT dan RW tentang bahayanya TPPO.
"Sosialisasi ini kami lakukan dalam rangka mencegah potensi kasus perdagangan orang dan melibatkan seluruh perangkat Desa dan elemen masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban diwilayah Patimban," ucap Aiptu H. Udin Samsudin.
Selain itu Aiptu H Udin Samsudin menambahkan perangkat desa harus mengambil langkah-langkah preventif untuk melindungi warganya dari ancaman perdagangan orang. Kerjasama ini penting dalam upaya mengantisipasi TPPO jangan sampai warganya menjadi korban orang orang yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.
Sementara itu Kepala Desa Patimban Ibnu Al Mahdi, yang sering disapa Kang Inu Al Mahdi mengatakan, untuk mengantisipasi warga Patimban menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diluar negeri, pada hari ini kami menggelar rapat terbatas dengan Bhabinkamtibmas Desa Patimba dan Perangkat Desa serta lembaga Desa.
Kang Inu Al Mahdi juga menjelaskan, TPPO adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang ditentukan dalam undang-undang sebagai sebuah kejahatan kemanusiaan yang beragam dan terus berkembang. Oleh sebab itu, untuk pencegahan TPPO diperlukan upaya sinergis antara Bhabinkamtibmas, Babinsa dengan perangkat desa, RT, RW serta unsur masyarakat lainnya.
"Semoga dengan sinergisitas TNI/Polri serta kesadaran masyarakat, dapat mencegah dan mengurangi kasus tindak pidana perdagangan orang di wilayah Patimban serta menjaga keamanan di lingkungan," pungkas Kang Inu Al Mahdi. (*)