A. Efendi SH. Laporkan Warga Desa Baban Atas Dugaan Penggelapan Rental Mobil

Sambar.Id Sumenep – Seorang pengusaha rental mobil Prabu Trans sekaligus advokat, A. Effendi, S.H., melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan ke Polres Sumenep pada 15 Maret 2025. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/151/III/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.17/03/2025.


Dalam laporannya, A. Effendi, S.H., menuding SA, warga Dusun Jiguk, Desa Baban, Kec. Gapura, Kab.Sumenep Jawa Timur telah menggelapkan satu unit mobil rental miliknya, yakni Toyota Innova tahun 2009 berwarna hitam metalik dengan nomor polisi P 1231 WC dan nomor rangka MHFXS42G592518301.


Kasus ini bermula ketika SA ( Terlapor) menelfon Effendi (Pelapor/Pemilik Rental) pada tanggal 19 November 2024 sekira pukul 09.00 Wib dan mengatakan ingin menyewa 1 unit mobil miliknya dengan kesepakatan harga sewa Rp 350. 000,- per hari selama 7 hari yakni sampai tanggal 26 November 2024 kemudian sekira pukul 12.00 Wib SA (Terlapor) mendatangi rumah Effendi (Pemilik Rental/Pelapor) Jl. Garuda No.86 Desa Pandian Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep, kemudian setelah tanggal 26 November 2024 Perlapor menghubungi Terlapor SA dan menanyakan mobil yang disewanya namun SA mengatakan akan memperpanjang sewanya sampai tanggal 29 November 2024.


Setelah tanggal 29 November 2024 Pelapor (Effendi) menagih uang sewanya namun Samsuni hanya membayar Rp. 1000.000,- yang seharusnya Rp. 3.500,000,-,karna dirasa mencurigakan Pelapor menggecek keberadaan mobil miliknya melalui GPS ternyata ada di Desa. Bunten Timur Kec. Ketapang Kab. Sampang Setelah di telfon kepada SA (terlapor) ternyata membenarkan bahwa unitnya telah digadaikan namun SA (terlapor) siap akan membayar uang sewa nya, Adapun dari tanggal 19 November 2024 hingga saat ini SA (terlapor) hanya membayar total sewa Rp. 11. 000,000,- yang semestinya Rp. 42. 000,000,- atas kejadian ini A. Effendi (Pemilik Mobil Rental/Pelapor) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 250.000,000,-, sehingga akhirnya Effendi memutuskan untuk membawa perkara ini ke ranah hukum.


Sementara itu, A Effendi, S.H berharap kepolisian utamanaya Resort Polres Sumenep bisa segera menangani kasus ini. 


"Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Ini bukan pertama kalinya kasus seperti ini terjadi di dunia rental mobil," ungkapnya.


Imbuh A Effendi, "saya juga berharap para pelaku maupun penadah dalam kasus serupa mendapatkan tindakan tegas dari pihak kepolisian dalam waktu dekat, karna sangat- sangat mebuat resah para pengusaha rental", tegasnya

Lebih baru Lebih lama