Sambar.Id Situbondo – Perjuangan panjang warga RT 02 RW 03 Kampung Krajan, Desa Wringin Anom, Kecamatan Panarukan, akhirnya membuahkan hasil. Mahkamah Agung resmi menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sinergi Gula Nusantara (SGN), sehingga warga tetap berhak menempati lahan seluas 3.400 m² yang telah mereka huni selama berpuluh-puluh tahun. Senin, (24/02/2025).
Sengketa ini bermula sejak tahun 1980-an ketika PG Wringin Anom, yang kini dikelola oleh PT SGN, mengklaim tanah tersebut sebagai aset perusahaan dan meminta warga untuk meninggalkan lokasi yang telah mereka tempati sejak tahun 1943. Konflik semakin memanas pada tahun 2019 ketika Forkopimda Panarukan meminta warga untuk mengosongkan lahan tanpa memberikan solusi yang adil bagi mereka.
Merasa hak mereka terancam, pada tahun 2021 warga menggandeng Garda Sakera untuk memperjuangkan kepemilikan lahan melalui jalur hukum. Setelah proses panjang, akhirnya pada tahun 2025, Mahkamah Agung menolak kasasi PT SGN, yang berarti kemenangan bagi warga. Keputusan ini tertuang dalam putusan kasasi nomor 19/Pdt.G/2023 jo. 741/Pdt/2023/PT.SBY jo. 4225 K/2024, yang memperkuat hak warga atas tanah tersebut.
Kuasa hukum tergugat Arief Syafrillah,S.H, Kuasa saat dikonfirmasi melalui sambungan whatsapp nya mengatakan," Alhamdulillah mas perjuangan kita tidak sia sia dan senang rasanya bisa melepas belenggu yang dirasakan warga Wringin Anom ".
Terlihat warga yang hadir saat do'a bersama sangat bahagia hingga sampai meneteskan air mata saat dibacakannya hasil risalah bahwa Kasasi PG Wringin Anom ditolak.
Kemenangan ini disambut dengan rasa syukur dan kebahagiaan oleh warga, yang selama bertahun-tahun berjuang mempertahankan tanah mereka. Mereka berharap keputusan ini dapat dihormati oleh semua pihak dan menjadi akhir dari sengketa panjang yang telah berlangsung lebih dari empat dekade.
(Vans)