Pekalongan, Sambar.id - Mencari jalan keadilan sepetinya ini harapan terakhir dari warga masyakarat kabupaten Pekalongan dengan semangat dan doa puluhan korban "Arisan PCX" mendatangi Mapolres Pekalongan. Mereka meminta kejelasan penanganan kasus investasi bodong yang sudah dilaporkan sejak tiga tahun yang lalu. Rabu (26/02/2025)
Di dampingi kuasa hukum Bayu Agung Pribadi, S.K.M., S.H., M.H., Faris Muhammad Bisyir, S.H.,M.H., Ahmad Yusub, S.H.I, M.H., Rifai, S.H., yang beralamat di KANTOR HUKUM " BAP & REKAN " jalan Mayjen Sutoyo no 88 Kabupaten Pekalongan, bersama puluhan warga masyarakat peserta arisan PCX mendatangi Mapolres Pekalongan guna mendapatkan kepastian dan ketetapan tersangka pelaku yang telah menggelapkan uang para warga peserta arisan .
Selaku Koordinator peserta arisan Mi’roj menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari arisan PCX yang diselenggarakan oleh beberapa orang terlapor. Sedikitnya ada lebih dari 75 korban yang mengikuti arisan tersebut, dan mengalami kerugian bervariasi, mulai dari puluhan, hingga ratusan juta rupiah, dan hari ini untuk kesekian kalinya terhitung hampir 4 tahun persoalan ini belum dapat selesai .
" Kami mewakili dari peserta arisan berharap sekali agar permasalahan yang sudah lama ini cepat terselesaikan oleh pihak Polres agar tidak berlarut larut dan bisa memberi kejelasan dan ketetapan tersangka pelaku nya ." kata Mi'roj
Ditambahkan Mubarok selaku bendahara koordinator peserta arisan mengungkapkan kekecewaan dan kekesalan dalam proses hukum yang berjalan di polres Pekalongan karena sudah terlalu lama menunggu tidak mendapatkan kepastian dan jawaban selama ini .
" Kami sangat kesel dan jenuh dengan semua ini , tapi kami butuh jawaban yang pasti dari apa yang kami harapkan selama ini, kalau pun bisa kembali uang kembali ya Alhamdulillah tapi kalau tidak biarlah proses hukum yang menjatuhkan sangsinya ." tambah Mubarok
Pada kesempatan terbuka kuasa hukum Bayu Agung Pribadi menyampaikan bahwa permasalahan yang menyangkut warga masyarakat Pekalongan yang terdampak investasi bodong sudah kami adukan sejak Desember 2022 dan menjadi laporan sejak 17 Juli 2023 hingga turun SP2P 25 September 2023, dan saat ini kami berserta para peserta arisan melayangkan surat audensi kepada Kapolres untuk mendapat jawaban serta kepastian penanganan masalah ini karena sudah cukup lama tidak mendapat kepastian dari proses yang masih berjalan.
" Hari ini kami melaksanakan silahturahmi beserta klien peserta arisan PCX yang sudah sekian lama tidak selesai, meskipun sudah ada penetapan tersangka, hal tersebut kami terima informasi langsung dari kasat reskrim polres Pekalongan yang menyampaikan bahwa sudah ada 4 ( empat ) orang tersangka dari warga sipil 2 orang dan dari 2 orang oknum anggota polri ." Jelas Bayu
Selanjutnya Bayu menyampaikan bahwa kami berharap agar persoalan ini dapat segera terselesaikan baik secara mediasi ataupun secara hukum .
" Kami sampaikan kepada pihak institusi hukum polres Pekalongan bahwasanya bila memungkinkan dilakukan mediasi masih bisa tetap kami terima akan tetapi bila mana tidak maka proses hukum semestinya harus sudah di laksanakan secara profesional ." Pungkas Bayu (*)