Dede Sunarya Trh P, S.H, M.H. Kuasa Hukum Hj Elita Budiarti Angota DPR RI usai mendampingi Kliennya di Bareskrim Mabes Polri.
Sambar.id, SUBANG, JABAR - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ol Unit Cyiber Mabes Polri mulai menyelidiki kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elekrtonik (ITE) dan atau berita bohong yang diduga dilakukan oleh D, E, H, dan P kepada anggota DPR RI Hj Elita Budiarti.
Tahap lidik ini sudah dilakukan Unit Cyber Mabes Polri dengan telah memanggil Pelapor saksi-saksi pelapor dan sekarang pihak penyidik juga sudah mengundang para pihak terkait serta terlapor guna dimintai keterangan dan klarifikasi.
"Pemanggilan pelapor sebagai saksi ini merupakan langkah awal memulai penyelidikan kasus yang dilaporkan Klien kami pada tanggal 20 Nopember 2024 ke Bareskrim Mabes Polri dengan bukti laporan nomor LP/B/410/XI/2024/SPKT/Bareskrim Polri. Dan sekarang Unit Cyber Mabes Polri juga sudah mengundang para pihak terkait serta terlapor guna dimintai keterangan dan klarifikasi," ucap Kuasa hukum Pelapor Dede Sunarya Trh P, S.H, M.H. Selasa (11/02/2025).
Sebelumnya pelapor telah melaporkan atas dugaan fitnah dan penyebaran nama baik pelanggaran UU ITE yang dimaksud dalam pasal 27 A UU RI nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang RI nomor 8 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elekrtonik Jo pasal 310 KUHP, yang dimuat di berbagai media sosial salah satunya di Tik-tok, Facebook dan cukup viral termasuk di berita-berita media online dan WhatsApp.
"Sewaktu membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri kami tidak menyebutkan si A atau si B nya tetapi Akun Facebook tertentu yang memang membuat unsur-unsur yang berbau pencemaran nama baik kepada pihak kami," ujar Dede Sunarya.
Lebih lanjut Dede Sunarya Trh P menyampaikan kemaren kita juga turut melampirkan beberapa bukti untuk memperkuat laporannya. Adapun, bukti itu terkait dengan tangkapan layar akun-akun media sosial yang diduga telah mencemarkan nama baik Klien kami Hj Elita Budiarti.
"Betul kita telah menunjukkan bukti-bukti kepada adanya postingan dari akun baik dari Fb,TikTok, Media Online maupun media lainya ke Penyidik Cyber Mabes Polri," tegasnya.
Dede Sunarya Trh P, S.H, MH. juga mengingatkan kepada warga masyarakat khusunya warga Subang, agar berhati - hati bermain medsos karena jejak digital bisa berdampak hukum apabila yang kita lakukan itu tidak baik dan merugikan orang lain.
"Misalnya kita ikut WA grup, Fb atau media sosial lainnya, kadang kita ikut komentar, itu jejak digital yang bisa berdampak hukum dan itu bisa diproses nanti, jadi hati-hati lah," pungkasnya. (*)