Usai Rapat Pleno KPU, Rizal Intjenae dan Samuel Pongi, Sah Nahkodai Kabupaten Sigi

KPU Sigi secara resmi menetapkan Mohamad Rizal Intjenae dan Samuel Yansen Pongi, sebagai Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Sigi terpilih melalui rapat pleno terbuka/F-IST.


SAMBAR.ID, Sigi, Sulteng - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi secara resmi menetapkan Mohamad Rizal Intjenae dan Samuel Yansen Pongi, sebagai Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Sigi terpilih melalui rapat pleno terbuka digelar di Bukit Indah Doda Hotel & Resorts Jumat Sore, (7/1/2025) waktu setempat.


Ketua KPU Sigi, Soleman, mengumumkan bahwa pasangan Rizal-Samuel meraih kemenangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan total suara sah sebanyak 55.201 atau presentasi 39 persen dari keseluruhan suara.


Rapat pleno tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sigi, Calon Bupati, Moh Agus Rahmat Lamakarate, serta para Perwakilan DPRD Kabupaten Sigi.


Partai politik pengusung, Unsur Forkopimda, seperti Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sigi, Perwira Penghubung Dandim 1306/Donggala, serta Wakapolres Sigi, Kompol H. Sulardi.


Disamping itu, untuk menjaga keamanan, pengamanan ketat dilakukan oleh jajaran Polres Sigi, memastikan jalannya pleno berlangsung aman dan kondusif.


Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan sengketa hasil Pilkada Sigi 2024.Sehingga hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU dinyatakan sah dan final.


Dengan keputusan ini, Mohamad Rizal Intjenae dan Samuel Yansen Pongi resmi menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sigi terpilih periode 2025-2030.(**/Red).


Source : Karebasulteng.com

Lebih baru Lebih lama