POLMAN – Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Polewali Mandar (Polman) tengah menangani kasus persetubuhan yang melibatkan seorang majikan di Kecamatan Campalagian Kabupaten Polman.
Kejadian tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban, yang merupakan seorang wanita muda Inisial NA (17) , terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh majikannya Inisial RH .
Peristiwa ini terjadi di salah satu wilayah Kecamatan di Kabupaten Polewali Mandar, di mana korban yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di rumah majikannya mengalami perlakuan tidak senonoh.
Korban mengaku bahwa Kejadian bermula ketika PD HR Selasa tanggal 21 jan 2025 sekitar jam 00.30 WITA , korban yg saat itu tidur di dapur dirumah majikannya RH , telah dibangunkan oleh pelaku lalu mengancam korban dan mengajak korban utk bersetubuh, pagi harinya saat korban bersama dengan tetangganya Inisial F Maka saksi melihat di hand phone korban ada chat yg dikirim ke pelaku dan isinya korban minta pertanggung jawaban dari pelaku ,
kemudian saksi menyarankan kepada agar supaya korban pulang dulu ke rumahnya di tapango
Setelah korban pulang maka saksi menyampaikan kepada istrinya pelaku jika suaminya telah selingkuh dgn pelaku , hingga akhirnya istri pelaku / sdri W menghubungi keluarga korban dan setelah keluarga korban tahu peristiwa itu maka melaporkan pada pihak kepolisian
Saat ini tsk telah ditahan dirutan polres Polman dengan sangkaan psl 81 ayat (1) Jo pasal 76D Uu no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak
Kasat Reskrim Polsek Polman Akp Budi Adi Melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polres Polman Ipda Mulyono, dalam keterangannya menyatakan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Unit PPA Polres Polman telah mengumpulkan bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap korban serta saksi-saksi yang ada. Penanganan kasus ini dilakukan dengan sangat hati-hati, mengingat sensitifnya kondisi korban yang merupakan perempuan dan rentan terhadap trauma psikologis.
Saat ini, pelaku yang berinisial RH seorang pria dewasa telah diamankan dan dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana persetubuhan dan kekerasan seksual.
Polres Polman menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan atau tindak kriminal yang mereka alami.
Unit PPA siap memberikan perlindungan kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat setempat, yang berharap agar keadilan segera ditegakkan dan pelaku diberikan hukuman yang setimpal.
Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk terus mengedepankan perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam setiap proses penanganan kasus.
Humas Polres Polman