Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, Sebagaimana Di Maksud Pasal 340 KUHP Pidana Atau 388 KUHP Pidana


Sambar.Id Oku || Ungkap kasus pembunuhan Sabtu tanggal 01 Februari 2025, sekira Jam 08.00 Wib, di jln.Lintas Baturaja- Prabumulih jembatan air kisam Desa Gunung meraksa Kec.Lubuk Batang Kab.OKU.


IDENTITAS KORBAN:

Nama : WAWANSYAH BIN ABIDIN

Umur : 52 thn

Pekerjaan : Tani 

Alamat : DS.Gunung meraksa Kec.Lubuk Batang Kan.Oku.


IDENTITAS TERSANGKA:

Nama : RUMIDI BIN KIRUSLI

umur : 41 th

pekerjaan : Tani

Alamat : Desa Lecah Kec.Lubai Ulu Kab.Muaraenim.


BARANG BUKTI:

- 1 bilah senjata tajam, bergagang kayu wrn coklat dgn panjang 15 cm dan bersarung kulit warna coklat

- 1 helai jaket warn hitam.

- 1 celana dasar warna hitam kondisi ada lobang dibagian paha sebelah kiri.

- 1 unit Handphone merk VIVO.

- 1 helai baju warna hitam kondisi berlobang bekas tusukan dan ada bercak darah.

- 1 helai celana Levis warna cream kondisi ada bercak darah.


KRONOLOGIS KEJADIAN:

Pada hari sabtu tgl 01 Februari 2025 sekira jam 07.30 Wib pelaku sdr RAMIDI menghubungi korban sdr WAWAN melalui Via WA Voice note yg isinya " mang aku macet motor di jembatan kisam nak minta setepkan / dorong ke kontrakan", setelah mendapatkan Voice note tersebut korban pamit dengan sdr BAYU dgn mengatakan ' aku nak nemui sdr RAMIDI di jembatan kisam", lalu korban berangkat dan sekira jam 08.30 Wib korban sudah ditemukan terkapar meningal dunia di siring jembatan kisam dgn kondisi luka tusuk di sekujur tubuh oleh sdr ZANDRI, kemudian sdr ZANDRI menghubungi Kepala Desa Gunung meraksa dan tidak lama kemudian kades dan warga datang ketempat kejadian, setelah itu kades menghubungi pihak Polsek Lubuk Batang dan selanjutnya anggota Polsek Lubuk Batang datang ke lokasi kejadian dan melakukan oleh TKP selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit umum Baturaja.


KRONOLOGIS PENANGKAPAN:

Pada hari sabtu sekira jam 09.00 Wib atas perintah Kasat Reskrim IPTU REDHO AGUS SUHENDRA S.Tr.K.,S.I.K.,M.Si Anggota Resmob dipimpin AIPTU A.RASID,.S.H ( PS.KANIT PIDUM) untuk membackup Polsek Lubuk Batang atas peristiwa pembunuhan terhadap korban, setelah dilakukan penyelidikan oleh TIM RESMOB dan Sat Reskrim Polsek dipimpin IPDA ANGKUT (KANIT RESKRIM) lubuk Batang didapat Informasi diduga pelaku pembunuhan bernama sdr RUMIDI, selanjutnya dilakukan pengerbekan dirumah pelaku yg ada di Desa Lecah Kec.Lubai Kab.Muaraenim namun pelaku tidak ada dirumah. Kemudian Tim melakukan penyelidikan diketahui posisi pelaku sdr RUMIDI berada di Sp. I Desa Mekar Jaya Kec.Lubai Ulu Kab.Muataenim, selanjutnya TIM RESMOB dan Sat Reskrim Polsek lubuk batang meluncur ke SP.I DS.Mekar jaya dan disana Tim melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan melakukan tindakan Persuasif dgn pihak keluarga pelaku sdr RUMIDI sehinga kemudian sekira jam 21.00 Wib pelaku sdr RUMIDI diserahkan oleh pihak keluarga, selanjutnya pelaku dibawa kekantor Polres Oku.

Lebih baru Lebih lama