Sambar.Id Palembang, Sumsel – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil menangkap buronan (DPO) atas nama Stefanus Richard Kysi Pratama Bin M. Ricky Kurnia, terpidana dalam perkara tindak pidana kekejaman dan penganiayaan terhadap anak. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 25 Februari 2025 pukul 17.30 WIB di rumah orang tua terpidana di Kota Palembang.
Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasi V Kejati Sumsel, Bpk. Adi Chandra, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Tabur Kejati Sumsel. Penangkapan berjalan dengan aman dan tanpa hambatan saat terpidana tengah beristirahat di rumah orang tuanya.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 33/Pid.Sus/2023/PN Plg tanggal 04 April 2023, Stefanus Richard Kysi Pratama terbukti melanggar Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan serta denda sebesar Rp. 50.000.000,-. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Terpidana masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 1 tahun 11 bulan. Dalam upaya menghindari hukum, ia sempat berpindah-pindah tempat, melarikan diri dari Kota Palembang ke Lubuk Linggau, kemudian ke Jambi, Riau, hingga Banda Aceh.
Setelah dilakukan pelacakan selama dua minggu, Tim Tabur Kejati Sumsel akhirnya menemukan lokasi terpidana di Palembang dan segera melakukan penangkapan.
Saat ini, terpidana telah dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.