Tim Res Narkoba Polres Parimo Gagalkan Pria Diduga Bertransaksi Narkoba, Ini Kronologinya


CAPTION : Tim Res Narkoba Parimo berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA (47) yang di duga akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu/F-Hms Polres Parimo.


SAMBAR.ID, Parimo, Sulteng - Berlokasi di Kecamatan Parigi Utara Tim Res Narkoba Polres Parigi Moutong (Parimo) berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA (47) yang di duga akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu, Selasa (25/02/2025).


Melalui keterangannya Kanit IDIK II Sat Narkoba Polres Parigi Moutong IPDA Asgar, bahwa pelaku di bekuk di Kecamatan Parigi Utara, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 11 (sebelas) paket nakotika jenis sabu yang di bungkus tisu yang di temukan di dalam jaket pelaku MA.


“Dalam penggeledahan terhadap MA di temukan 11 (sebelas) paket diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat -+ 13.12 gram, 1 (satu) unit motor merek jupiter z warna biru putih, 2 (dua) pak plastik bening kosong, 1 (satu) lembar jaket warna biru merek buls yang di gunakan MA, 1 (satu) buah kaca pireks, 3 (tiga) shashet plastik bening kosong, 3 (tiga) lembar tisu, 1 (satu) uang tunai Rp. 246.000 (dua ratus enam puluh empat ribu),”ungkap Asgar.


Dalam pemeriksaan, MA juga mengakui dan mendapatkan barang haram (Sabu) tersebut dari Kelurahan Kayumalue, Palu Utara, Kota Palu.


“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Parigi Moutong dan MA akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”beber Asgar.


Lebih jauh, Polres Parimo terus berkomitmen dalam membrantas peredaran narkoba dan dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi generasi muda dan masa depan bangsa dari bahaya narkotika.


Olehnya Kanit IDIK II Polres Parimo juga menghimbau, kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Parigi Moutong untuk mewaspadai peredaran dan penyalahgunaan Narkoba, dan apabila mendapat informasi penyalahgunaan ataupun peredaran narkoba agar menginformasikan kepada Polsek terdekat ataupun ke Satuan Narkoba Polres Parigi Moutong.


Ia menghimbau agar masyarakat melaporkan kepada Polsek terdekat ataupun Polres Parimo, apabila ada yang mengatasnamakan anggota Polres Parimo maupun Kasat Narkoba dan meminta imbalan atau sesuatu berkaitan dengan penyalahgunaan Narkoba ataupun dalam rangka penyidikan Narkoba.


"Memberantas Narkoba bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa untuk melindungi generasi muda dan memastikan masa depan yang lebih baik bagi Indonesia," pungkasnya. (**/Red).

Lebih baru Lebih lama