Tak Terima, Ahli Waris Kembali Segel SDN Jeladri 1 Setelah Wabup Melepasnya



SAMBAR.ID// PASURUAN - Setelah beredar berita Wakil Bupati Pasuruan H. Shobih Asrori melepas segel SDN Jeladri 1 pada Rabu (27/2/25), selang beberapa jam beranjaknya Wakil Bupati, ahli waris kembali menyegel usai mengetahui dari berita atau vidio yang tersebar.


Dimana sebelumnya, Gus Shobih menyatakan jika pihak yang mengaku ahli waris ingin menggugat harus melakukan ke pengadilan jangan sampai mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah serta melihat bukti menjadi milik SDN Jeladri 1.


“Ahli waris jika ingin menggugat harus mengajukan ke pengadilan, jangan sampai mengganggu kegiatan belajar mengajar, dan setelah saya lihat bukti pemilikan di sekolah, bukti kuat bahwa sekolahan ini sudah menjadi milik SDN Jeladri 1,” ungkapnya.


Dari beberapa Nara sumber, Alex Fernando yang mengaku sebagai ahli waris menyatakan jika berkas tanah masih milik orang tuanya. Kamis (27/2/25)

"Berkas tanah Masi milik orang tua saya dan tidak ada peralihan.Monggo kalau pihak pemerintah adu data siapa yang jelas..pajak taunan saya terus yang bayar sampai tahun 2025 apakah salah saya ingin tau status tanah itu dan kalau ada bukti yang kuat dari Pemerintah, monggo kita adakan audensi kita adu data kalau memang Pemerintah punya surat yang kuat. Monggo di ambil tapi kalau tidak bisa membuktikan ya ganti untung, saya siap selaku ahli waris untuk adu data untuk tanah itu," bebernya.


Tak hanya itu, Alex pun memfidiokan saat pemasangan kembali segel berupa banner di depan pintu sekolah dengan mengatakan. 


"Ini Pak, saya selaku ahli waris pak, saya membayar SPPT setiap tahunnya mulai dari org tua dulu masih hidup sampai sekarang, kalao dari pihak ahli waris punya data-datanya monggo," ujarnya.


Ia bersama beberapa keluarganya juga memotong pohon di dalam sekolah  dan menggembok pintu gerbang sekolah SDN Jeladri 1.


 "Sepurane, sepurane ngge. Kulo tutup male niki, kulo tebang pohonnya. Pohonnya saya tebang tutup gembok. Kulo tebang pohonnya," ucapnya. (Ilmia)

Lebih baru Lebih lama