Sst!! Wee.. Alah, Lagi-lagi Dugaan Korupsi, Kali Ini Di Dishub Dan Kominfo Rohil Resmi Dilaporkan



Sambar.Id Rohil - Pada Hari Jumat Tanggal 28 februari 2025 Mengabarkan " Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benang Merah melaporkan sedikitnya 2 (dua) dugaan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil). Laporan tersebut secara resmi dilayangkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil, Jumat (28/02/25) siang.


Pertama, dugaan korupsi Pengadaan Alat Penerangan Jalan Tenaga Surya pada Dinas Perhubungan (Dishub) Rohil Tahun Anggaran (TA) 2024 yang menghabiskan anggaran sekitar Rp 4,9 Milyar.


Kedua, Pengadaan Videotron Outdoor pada Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Rohil TA 2024 yang menelan anggaran sekitar Rp1,6 Milyar.


Direktur Eksekutif LSM Benang Merah, Idris mengatakan pada kedua kegiatan pengadaan tersebut sangat kuat 'aroma' persekongkolan tindak pidana korupsi.


"Barusan kita laporkan ke Kejari Rohil. Dua kegiatan ini sangat kental 'aroma' korupsi berdasarkan indikasi kuat hasil investigasi, telusur dan analisis," ungkap Idris kepada wartawan usai membuat laporan.


Tim Benang Merah memaparkan sejumlah indikasi terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi terhadap kedua kegiatan tersebut.


Pengadaan Alat Penerangan Tenaga Surya 


Pertama, pada tahun 2024, Dishub Rohil membuat kegiatan Pengadaan sebanyak 110 unit Alat Penerangan Jalan Tenaga Surya yang dikerjakan PT Integra Unggul Solusi sebesar Rp.4.922.500.000, yang pemilihannya dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tanggal 10 September 2024 dengan nomor pesanan barang GAP-P2409-10348102.


Adapun spesifikasi produk berupa ; Lampu LED Tenaga Surya 2 In 1 60W TKDN, Baterai 1024 WH TKDN 50,43%, Panel Surya 260WP TKDN 47,50% SCC TKDN 59,74%, Tiang 9 Meter Oktagonal Lengan Tunggal.


Disebutkan, harga Alat Penerangan Jalan Tenaga Surya sebesar Rp.44.750.000 per unit. Harga tersebut termasuk alat LED dengan perangkat Solar Cell serta pemasangan.


"Dari investigasi dan penelusuran, kami dapati bahwa pemilik Sertifikat Tiang, Kabel, PV, Lampu, Baterai, SSC, Smart Lightning System dan kelengkapan dokumen lainnya, ternyata bukan atas nama PT Integra Unggul Solusi yang merupakan perusahaan yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan," beber Idris.


Pasalnya, tidak terdapat dokumen kerjasama antara PT Integra Unggul Solusi dengan penyedia atau penyuplai barang yang telah memiliki sertifikat.


"Ternyata, dokumen perusahaan yang dilampirkan bukan PT Integra Unggul Solusi seperti yang tertera pada surat Pesanan dan Kontrak Kerjasama, melainkan PT Santinilesyari Energi Indonesia," ungkapnya.


Sehingga, berdasarkan keabsahan dan keaslian dokumen pada pada pelaksanaan pengadaan Alat Penerangan Jalan Tenaga Surya Pada Dishub Rohil tersebut tidak sesuai dengan peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia (RI) Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui penyedia. 


Menurutnya, harga yang ditentukan dalam pelaksanaan pengadaan Alat Penerangan Jalan Tenaga Surya Dishub Rohil TA 2024 itu dianggap terlalu besar dan patut diduga telah terjadi Mark Up Harga pada pelaksanan kegiatan tersebut.


"Dugaan Korupsi berupa Mark Up Harga Pelaksanaan melalui modus dan tata cara memalsukan dokumen dan sertifikat dan atau memakai dokumen orang lain untuk memperoleh keuntungan bagi perseorangan atau kelompok yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara," tegasnya.


Pengadaan Videotron OutDoor Diskominfo


Laporan kedua, lanjut Idris, pada tahun 2024 Diskominfo Rohil melakukan kegiatan Pengadaan Videotron Outdoor sebanyak 2 Unit dengan Nomor Pesanan RRE-P2402-8476335 pada tanggal 1 Februari 2024, dengan nilai kontrak Rp.849.000.000 per unit.


Sehingga total nilai kontrak sebesar Rp.1.698.000.000 yang dilaksanakan oleh PT Kanaya Dotkomindo.


Adapun spesifikasi pekerjaan berdasarkan data transaksi E-Kkatalog adalah Videotron/LED Display P5 Outdoor SNI (Digital Signage V2) Merk KANAYA DOTKOMINDO type KNY-VDTP5O-SNI-DSV2, Ukuran Layar 480cm x 288cm yang terdiri dari 15 unit Module Cabinet P5 Outdoor, Pixel Pitch 5mm, Resolution 64dots × 32dots, Module Size 320mm × 160mm, Cabinet Size (WXH) 960mm x 960mm, Cabinet Resolution 192dots x192dots, Pixel Density 40000dots/m2, Material Frame/Cabinet Iron, Input Voltage AC220V/50Hz, Power Consumption Average 250 W/cabinet, Power Consumption Max 400 WCabinet


Idris menjelaskan, pihaknya menelusuri dan menemukan indikasi korupsi ketika produk KNY VIDEOTRON/LED DISPLAY P5 OUTDOOR SNI (DIGITAL SIGNAGE V2) dengan kode produk 4731401999-LTN-185205036, ditayangkan di E Katalog pada tanggal 18 Desember 2023 pada pukul 15:22 WIB.


Kemudian, pada tanggal 31 Januari 2024 pukul 9:10 WIB, penyedia atau kontraktor melakukan perubahan spesifikasi.


Ternyata, 1 hari setelah dirubah, yakni pada tanggal 1 Februari 2024 tepatnya pukul 08:48 WIB, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) langsung melakukan pemilihan produk dengan nomor pesanan RRE-P2402-8476335 terhadap produk tersebut.


"Sehari setelah kontraktor merubah Spek, besoknya, PPK Diskominfo langsung mengklik produk tersebut. Ini dia ketahuannya," papar Idris.


Diuraikannya lagi, harga yang ditawarkan PT Kanaya Dotkomindo adalah senilai Rp.885.000.000,00.


Harga tersebut sudah termasuk Frame/Rangka Outdoor, Biaya Pemasangan, Instalasi dan Training Operator, Pajak-pajak dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Biaya Overhead dan keuntungan dengan Jaminan Garansi 1 Tahun serta Jaminan Ketersediaan Suku Cadang selama 5 Tahun.


Idris kemudian membandingkan harga tersebut dengan nilai Konstruksi Videotron Outdoor berdasarkan Kartu Inventaris Barang (KIB) D Jalan, Irigasi Dan Jaringan Diskominfo Rohil, yang dikeluarkan pada tanggal 28 Juni 2024 oleh Pejabat Pengurus Barang Rini Wati Siboro, yakni senilai Rp159.604.000.


"Hal ini mengindikasikan terdapat penetapan harga yang terlalu tinggi pada HPS (Harga Perkiraan Sendiri, red)," katanya.


Berdasarkan analisa Tim Benang Merah, terdapat dugaan pemufakatan jahat antara PPK dan Pelaksana Kegiatan melihat bukti petunjuk pada data transaksi E Katalog dimana sehari sebelum PPK melakukan pemilihan, pelaksana kegiatan melakukan perubahan Spesifikasi produk.


Hal ini,merujuk pada peraturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Larangan ini juga tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.


"Sehingga perbuatan tersebut dapat menimbulkan gratifikasi pada pelaksanaan kegiatan yang dapat disangkakan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.


Soal dugaan Mark Up harga dalam menetapkan HPS, menurut Idris, merujuk pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021, dimana tugas PPK adalah Menyusun perencanaan pengadaan dan menetapkan HPS yang pada prinsipnya Keuntungan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah diperhitungkan dalam HPS. Dimana Perhitungan keuntungan ini, bertujuan untuk mencegah inflasi biaya dan menjaga efisiensi anggaran.


"Dalam hal ini,dalam menetapkan HPS, PPK menetapkan Harga dengan Keuntungan lebih dari 15 persen," sambungnya lagi.


"Penyidik di Kejari sesegera mungkin melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait perbedaan Spesifikasi terhadap barang yang dikerjakan dengan KAK, untuk mengetahui keaslian dan ketepatan spesifikasi barang. Hal ini terkait Kerugian Negara pada pelaksanaan kegiatan," saran Idris.


Diungkapkan Idris, indikasi dari masing-masing laporan tersebut memiliki unsur tindak pidana korupsi yang kuat karena dilakukan dengan sengaja.


"Benang Merah dari dua laporan itu, terungkap sangat telak indikasinya untuk segera dinaikkan ke Tahap Penyidikan. Kami berharap, Kejari Rohil segera melakukan proses hukum atas laporan yang kami layangkan. Kami akan terus memantau laporan tersebut," tegasnya. (*)


Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))


Sumber: Rilis

Lebih baru Lebih lama