MAMASA--Dalam upaya meningkatkan pemahaman hukum bagi personel kepolisian di tingkat Polsek, Seksi Hukum (Sikum) Polres Mamasa menggelar sosialisasi di Polsek Mamasa dan Polsek Pana pada Kamis, 28 Februari 2025
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WITA ini merupakan agenda rutin yang bertujuan memberikan pembekalan hukum bagi anggota kepolisian agar lebih profesional dalam menjalankan tugas.
Dipimpin langsung oleh Kasikum Polres Mamasa, IPDA Rudiyan Mangallo, tim sosialisasi yang terdiri dari Aipda Muh. Fajri, Bripka Wiwin Eko, Briptu Muhammad Sadiq, serta Bripda Muzadi Bagas Pramudya, tiba di Polsek Mamasa dan disambut oleh Ka SPKT Aiptu Wahyuddin beserta para Kanit dan personel Polsek Mamasa serta Polsek Pana. Total, sebanyak 23 personel dari Polsek Mamasa dan 5 personel dari Polsek Pana mengikuti kegiatan ini.
Dalam sosialisasi tersebut, tim menyampaikan tiga materi utama yang menjadi pedoman hukum dalam pelaksanaan tugas kepolisian, yaitu Perkap No. 2 Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum, Perpol No. 6 Tahun 2024 tentang Pendapat dan Saran Hukum (PSH), serta Perkap No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat. Seluruh materi ini juga didistribusikan ke masing-masing Polsek agar dapat dipahami dan diterapkan oleh personel dalam tugas sehari-hari.
Kasikum Polres Mamasa menekankan pentingnya bekerja sesuai aturan yang berlaku dan mengingatkan agar anggota tidak ragu untuk berkonsultasi apabila menemui kendala hukum dalam tugas mereka. Ia berharap, dengan adanya sosialisasi ini, seluruh personel dapat lebih memahami aspek hukum yang menjadi landasan kerja kepolisian.
Sosialisasi yang berlangsung selama tiga hari ini berjalan lancar dan selesai pada pukul 10.20 WITA dalam keadaan aman dan kondusif.
Humas Polres Mamasa Polda Sulbar