MAMASA--Seksi Hukum (Sikum) Polres Mamasa kembali menggelar sosialisasi hukum di jajaran Polsek. Kali ini, kegiatan berlangsung di Polsek Tabulahan pada Kamis pukul 12.30 WITA. Sosialisasi ini merupakan agenda rutin yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum bagi personel kepolisian dalam menjalankan tugasnya, 27 Februari 2025
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasikum Polres Mamasa, IPDA Rudiyan Mangallo, yang didampingi oleh timnya, yakni AIPDA Muh. Fajri (Kasubsiluhkum), BRIPKA Wiwin Eko (Kasubsibankum), BRIPTU Muhammad Sadiq (Banit Provost), dan BRIPDA Muzadi Bagas Pramudya (Banit Subsidumas Siwas).
Kedatangan tim disambut dengan hangat oleh Kapolsek Tabulahan, IPDA Wardana Arsyad, bersama para Kanit, personel Polsek, serta Bhayangkari Polsek Tabulahan.
Dalam kegiatan ini, tim Sikum menyampaikan tiga materi utama yang menjadi pedoman dalam tugas kepolisian, yaitu Perkap No. 2 Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum, Perpol No. 6 Tahun 2024 tentang Pendapat dan Saran Hukum (PSH), serta Perkap No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat. Ketiga materi ini kemudian didistribusikan kepada Polsek Tabulahan untuk dipahami dan diterapkan dalam tugas sehari-hari.
Kasikum Polres Mamasa, IPDA Rudiyan Mangallo, menegaskan pentingnya bagi setiap anggota kepolisian untuk bekerja sesuai aturan dan menghindari pelanggaran. Ia juga mengingatkan agar personel tidak ragu untuk berkonsultasi dengan Sikum jika membutuhkan bantuan atau saran hukum dalam menjalankan tugasnya.
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, sosialisasi ini akan berlangsung selama tiga hari. Kegiatan yang berakhir pada pukul 13.30 WITA ini berjalan dengan aman dan kondusif.
Humas Polres Mamasa Polda Sulbar