Selama Sepekan Satres Narkoba Polres Majalengka Berhasil Amankan 7 Pelaku Peredaran Narkoba



Sambar.Id Majalengka - Selama sepekan menjelang bulan suci Ramadan 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap Pelaku kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Majalengka.


Dalam ungkap kasus tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, berhasil mengamankan tujuh orang pelaku penyalahgunaan narkoba selama bulan Januari-Februari 2025 atau jelang Ramadan.


Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo mengatakan, tujuh tersangka penyalahgunaan narkotika tersebut dari tujuh kasus yang berbeda.


Kapolres menjelaskan, ketujuh tersangka itu diketahui meliputi AE (23), ZR (22), IN (24), AY (35), RY (46), AG (36) dan MN (37). Mereka ditangkap dari berbagai lokasi.


"Empat tersangka merupakan warga Kabupaten Majalengka, sedangkan tiga pelaku lainnya penduduk Kabupaten Bandung, Aceh dan Kabupaten Bireun," ujar AKBP Indra Novianto, Jumat (28/2/2025).


Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dengan total 13,59 gram, tembakau sintetis seberat 6,08 gram, psikotropika 150 butir dan obat keras/bebas terbatas berbagai jenis sebanyak 8035 butir.


"Pengungkapan kasus peredaran narkotika ini merupakan bagian dari hasil penindakan Cipta Kondisi Kamtibmas jelang Ramadan 1446 H/2025 M di wilayah Kabupaten Majalengka," ungkapnya.


Akibat perbuatannya tersebut, tersangka jenis tembakau sintetis akan dijerat pasal 113 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.


Sedangkan, bagi tersangka narkotika jenis sabu akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.


"Untuk tersangka psikotropika sendiri akan kita jerat pasal 62 Yo 60 ayat 5 UU RI Nomor 5 tahun 1997, UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika ancaman hukuman 5 tahun," imbuhnya.


Sementara, untuk tersangka yang menjual atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) atau pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

@Budi

Lebih baru Lebih lama