Majene - Lagi-lagi Satuan Resnarkoba Polres Majene menunjukkan eksistensinya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Majene. Kali ini, seorang pemuda berinisial HT (25), warga Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar, berhasil diamankan. Pada kamis (27/2/25).
HT diamankan oleh Satuan Res Narkoba Polres Majene karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Majene.
Kasat Res Narkoba Polres Majene, IPTU Japaruddin, S.H., M.M., saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa HT berhasil diciduk oleh jajarannya terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
"Penangkapan HT ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi kegiatan mencurigakan di Lingkungan Lutang, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene. Menindaklanjuti laporan tersebut, kami segera melakukan patroli dan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud," ujar IPTU Japaruddin.
Tidak lama berselang setelah melaksanakan patroli, personel Sat Resnarkoba mendapati seorang pemuda yang dicurigai sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Soul GT berwarna abu-abu dari arah perbatasan Tinambung, Polman menuju Majene. Petugas kemudian membuntuti pemuda tersebut hingga depan Stadion Majene di Lingkungan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.
Petugas kemudian memberhentikan pengendara sepeda motor tersebut dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap HT. Hasilnya, tidak jauh dari lokasi, tepatnya di aspal jalan, ditemukan satu saset kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu, petugas juga menemukan satu lembar kertas struk BRILink serta satu unit handphone merek Samsung berwarna biru di kantong motor HT.
Saat diinterogasi mengenai asal usul barang tersebut, HT mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang pria yang tidak diketahui namanya. Selanjutnya, petugas membawa HT ke Ruang Sat Resnarkoba Polres Majene untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini antara lain:
• 1 (satu) saset kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu,
• 1 (satu) lembar kertas struk BRILink,
• 1 (satu) unit handphone merek Samsung berwarna biru.
Dengan adanya penangkapan ini, Polres Majene kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.