Sambar.id, Jakarta –, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Batam dan Tim Kejaksaan Negeri Pasaman Barat berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. bertempat di Tiban Indah Permai, Batam, Rabu 5 Februari 2025
Identitas Buronan yang diamankan, yaitu: Inisial : RA (43) Islam, Indonesia, Wiraswasta, Mudiak Lawe Barat, Nagari Sako Pasia Talang, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat
RA diamankan atas kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Lapangan Tenis Indoor Tahun Anggaran 2018 dengan nilai sebesar Rp1.391.930.000 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Pasaman Barat.
Bahwasanya RA tidak hadir untuk memberi keterangan selama penyidikan atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Lapangan Tenis Indoor Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Pasaman Barat.
Saat diamankan, RA bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Saat ini, RA diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)