Satgas SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Elly Gwandi Perkara Tindak Pidana Pemerasan Dengan Kekerasan


Sambar.Id Jakarta –  pukul 21.00 WIB bertempat di Kampung Muara Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. 


Identitas Buronan yang diamankan, yaitu: 


Nama/Inisial : Elly Gwandi


Tempat lahir : Ujung Padang


Usia/Tanggal lahir : 62 Tahun / 16 Maret 1962


Jenis kelamin : Perempuan


Kewarganegaraan: Indonesia


Agama: Budha


Pekerjaan: Ibu Rumah Tangga


Alamat: Jl. Lombok Nomor 5-7 RT.03/RW.03, Kelurahan Pattuanuang, Kota Makassar


Adapun pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan:


Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 1206/Pid.b/2023/PN.Makassar tanggal 27 Maret 2024 menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan Tindak Pidana turut serta melakukan pemerasan dengan kekerasan. Pengadilan dalam putusannya menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. 


Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 584/Pid/2024/PT.Mks 29 Mei 2024 dengan amar putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Nomor 1206/pid.b/2023/PN.


Kemudian Putusan Mahkamah Agung 147 K/Pid/2024 tanggal 2 Oktober 2024 dengan amar putusan menolak permohonan kasasi II/penuntut umum dan pemohon kasasi I/Terdakwa Elly Gwandi.


Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Saat ini, Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti. 


Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (K.3.3.1)

Lebih baru Lebih lama