Polman – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Polewali Mandar (Polman) berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Polewali Kabupaten Polman. Jumat (28/02/25)
Penangkapan tersebut dilakukan dalam sebuah operasi yang digelar di wilayah Kecamatan Polewali oleh Sat Res Narkoba Polres Polman
Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko melalui Kasat Res Narkoba, AKP Agustinus Pigay mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari Masyarakat Sering terjadi transaksi Narkoba oleh sat narkoba polres polman melakukan penyelidikan di lokasi tempat yang dimaksud yakni di Kecamatan Polewali kabupaten polewali Mandar provinsi Sulawesi barat
Setibanya di salah satu gang yang di maksud kami mendapatkan seorang laki laki yang di duga membawa narkotika jenis sabu dan melakukan penggeledahan badan terhadap laki laki tersebut yang bernama HR (33) dan di temukan 4 ( Empat ) sachet yang berisikan narkotika jenis sabu pada saat diamankan oleh anggota sat resnarkoba polres polman dan berdasarakan hasil interogasi di TKP barang tersebut di peroleh dari BR (27)
Dilanjutkan pencarian terhadap BR Di rumahnya yg berada di Kecamatan Binuang Kab. Polewali mandar dan kemudian di temukan seorang laki laki bernama BR dan pada saat diamankan oleh anggota sat resnarkoba polres polman
Berdasarakan hasil interogasi di TKP bahwa benar BR yang telah memberikan barang narkotika jenis sabu tersebut ke HR setelah itu tersangka dan barang bukti di bawah ke polres polman tepatnya diruang sat resnakoba polres polman untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
Adapun Barang Bukti yang diamankan 4 ( Empat ) saset kecil yg berisikan narkotika jenis sabu milik HR, 1 (satu) unit HP infinix milik BR, 1 (satu ) unit HP vivo milik BR, 1 (satu) unit HP merek OPPO milik HR dan 1 ( satu ) unit mobil Honda brio warna merah
Kedua tersangka, yang kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, akan dijerat dengan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.
Kasat Res Narkoba mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba, dan melaporkan segala informasi yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Polman untuk proses hukum lebih lanjut.
Humas Polres Polman