Sambar.Id Bengkulu – Oknum anggota Polri berinisial YF yang bertugas di Polda Bengkulu disangkakan pasal berlapis atas kasus penggelapan dana nasabah Bank Syariah Indonesia Cabang Bengkulu, sebesar Rp 8 miliar 3 pebruari 2025.
Hal tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan terbaru atau SPDP atas nama tersangka inisial YF yang dikeluarkan oleh pihak Bareskrim Mabes Polri tanggal 30 Januari 2025.
Dalam SPDP tersebut tersangka YF disangkakan Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, dalam keterangan persnya membenarkan bahwa Bidang Pidum Kejati Bengkulu telah resmi menerima SPDP terbaru kasus fraud BSI tertanggal 31 Januari 2025.
“Memang benar pada tanggal 31 Januari 2025, Bidang Pidum Kejati Bengkulu telah menerima SPDP terbaru kasus fraud BSI atas nama tersangka inisial YF oknum anggota Polri Polda Bengkulu,” ungkap Ristianti, Rabu (5/2).
Setelah menerima SPDP tersebut pihaknya tinggal menunggu pelimpahan berkas dari penyidik Subdit II Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri untuk diteliti oleh jaksa peneliti.
Hal ini terungkap dalam fakta persidangan untuk terdakwa Tiara Kania Dewi mantan costumer service BSI Cabang Bengkulu.
YF diduga ikut terlibat kasus penggelapan dana nasabah bersama terdakwa berdasarkan keterangan dari para saksi di persidangan yang dibenarkan dan tidak dibantah apapun oleh terdakwa Tiara Kania Dewi.
Kasus ini bermula saat terdakwa Tiara Kania Dewi menjadi costumer service BSI Cabang Bengkulu dari tahun 2019 Januari 2024. Ia melakukan manipulasi sejumlah deposito nasabah dengan tidak melaporkan pada perusahaan tempatnya bekerja.
Selain itu, agar aksinya berjalan mulus terdakwa Tiara juga membuat buku tabungan ganda untuk diberikan kepada nasabah dan satu lagi untuk dipegang oleh terdakwa. Perbuatan terdakwa membuat para nasabah/korban dirugikan hingga Rp 8 miliar. ( SJ )