Sambar.Id Bangka || Secara luas hukum merupakan tata aturan yang dibuat untuk menata kehidupan sosial untuk menciptakan ketentraman, keadilan dan kesejahteraan bagi manusia. Hukum/aturan yang bersifat memaksa untuk ditegakkan menempatkan kedudukan individu sebagai objek untuk di patuhi sehingga penegakan hukum meski terbebas dari kepentingan/pengaruh objek dalam hal ini manusia yang menjadikan hukum untuk dijalankan.
Hukum tidak lahir tanpa adanya perilaku sosial, sehingga hukum senantiasa berkembang seiring dan sejalan dengan kondisi tatanan sosial yang terus berubah dah berkembang.
Pada penerapannya hukum kemudian berkembang menjadi sebuah konstitusi bagi sebuah bangsa yang didalamnya mengatur sendi-sendi kehidupan masyarakat yang ada pada suatu bangsa untuk menjamin hak hak dan kewajiban dasar bagi seseorang dan terwujudnya ketertiban, kesejahteraan, keadilan, kesetaraan dan ketentraman dalam berbangsa dan bernegara.
Indonesia yang menjadikan hukum sebagai panglima menempatkan hukum sebagai salah satu pilarnya yang kita sebut yudikatif. Pelaksanaan kepastian hukum oleh yudikatif merupakan amanat UUD 1945 yang lahir oleh pemufakatan pilar negara yaitu MPR dan DPR yang kita sebut legislatif. Peran lain dalam penciptaan hukum yang tak kalah pentingnya adalah eksekutif sebagai pelaksana pemerintahan yang turut serta mengusulkan peraturan pemerintah untuk di tetapkan/disahkan secara seksama dan bersama-sama. Demikianlah wibawa hukum itu bagi bangsa Indonesia untuk dilahirkan.
Salah satu Fenomena hukum yang menarik diperbincangkan adalah masih maraknya Perilaku sosial ilegal mining di provinsi kepulauan Bangka Belitung yang tidak hanya berupa mineral logam timah, bahkan mineral ikutan timah turut menjadi produk primadona bagi pelaku usaha nakal untuk mendapatkan keuntungan.
Kekayaan Babel yang terus menerus dikuras dan dieksploitasi dari sektor produksi hingga hasil berupa logam mineral timah dan turunannya dengan berbagai aturan hukum yang ada saat ini seakan gagal menjadi proteksi bagi pencegahan tindakan manusia untuk mentaati hukum.
Ada apa dengan hukum, adalah jalan masuk untuk menemukan kebenaran hukum itu sendiri. Karena semestinya hukum lebih terang dari cahaya.
Timah dan mineral turunannya adalah sumber daya alam strategis bagi pembangunan ekonomi di provinsi Bangka Belitung, meski timah tidak lagi menjadi komoditi strategis bagi NKRI. Sudut pandang kepentingan strategis bagi pembangunan daerah meski lah menjadi perhatian khusus bagi pemerintah Republik Indonesia agar perlakuan hukum dan penerapannya berkeadilan hukum pula bagi pelaku usaha pertimahan dan mineral turunannya, sehingga pembangunan ekonomi provinsi Bangka Belitung yang kita cintai bersama dapat dinikmati secara luas tanpa rasa kekhawatiran berusaha, dengan kepastian hukum yang setara bagi setiap orang untuk menjalankan usahanya di bidang pertambangan mineral logam timah dan memanfaatkan turunannya.
Meminjam pendapat
Sudikno Mertokusumo
Kepastian hukum adalah jaminan bahwa hukum akan dijalankan, dan putusan dapat dilaksanakan.
Dampak hukum ketika maraknya perdagangan ilegal turunan mineral timah.
Salah satu upaya pemerintah daerah menata perdagangan mineral ikutan logam timah dengan melahirkan perda Nomor 01 tahun 2019 tentang pengelolaan mineral ikutan dan produksi samping timah, dijelaskan bahwa pengolahan dan pemurnian mineral ikutan untuk Zirkon hanya boleh dijual keluar dari provinsi kepulauan Bangka Belitung jika sudah memenuhi kualitas kadar yang lebih besar atau sama dengan 65% dan lolos saringan lebih besar atau sama dengan 90 mesh.
Sehingga sudah sangat jelas bahwa ada bentuk tindakan/usaha yang dilaksanakan untuk melakukan pengolahan serta pemurnian dan tentu saja hal ini pula berkaitan dengan adanya alat produksi.
Upaya hukum dalam peraturan pemerintah daerah ini tidak lain untuk tujuan memberikan kepastian berusaha bagi seseorang untuk berusaha disektor samping timah. Meski demikian beberapa peristiwa menyiratkan bahwa pada aktualisasi dan aktivitas pelaku usaha menunjukkan inkonsistensi pada ketaatan aturan hukum yang telah ada.
Peran perda dalam sistem hukum nasional
Perda merupakan bagian dari sistem hukum nasional dan berperan penting dalam menata pembangunan hukum nasional. Perda juga menjadi rambu-rambu hukum dalam melaksanakan kebijakan-kebijakan pemerintahan daerah.
Menurut Soerjono Soekanto bahwa faktor yang mempengaruhi efektifitas suatu penerapan hukum tersebut ada lima, yaitu:
1. Hukumnya sendiri.
2. Penegak hukum.
3. Sarana dan fasilitas.
4. Masyarakat.
5. Kebudayaan.
Dalam berfungsinya hukum, mentalitas atau kepribadian petugas penegak hukum memainkan peranan penting, kalau peraturan sudah baik, tetapi kualitas petugas penegaknya kurang baik, tentu bermasalah. Oleh karena itu, salah satu kunci keberhasilan dalam penegakan hukum adalah mentalitas atau kepribadian penegak hukum dengan mengutip pendapat J. E. Sahetapy yang mengatakan “Dalam rangka penegakan hukum dan implementasi penegakan hukum bahwa penegakan keadilan tanpa kebenaran adalah suatu kebijakan. Penegakan kebenaran tanpa kejujuran adalah suatu kemunafikan. Dalam kerangka penegakan hukum oleh setiap lembaga penegakan hukum (inklusif manusianya) keadilan dan kebenaran harus dinyatakan, harus terasa dan terlihat, harus diaktualisasikan”. (Sumber mengutip https://jdih.babelprov.go.id/fungsi-satpol-pp-dalam-penegakan-perda-dan-perkada).
Singkatnya bahwa penegakan hukum bagi pelaksanaan peraturan daerah pada pengusahaan timah samping dapat menjadi tugas pokok polisi pamong praja dibawah Intruksi pemerintah daerah sehingga tiada lagi istilah aparat penegak hukum (APH) tidak menjalankan fungsinya mengawasi sumber daya strategis yang dimiliki provinsi Bangka Belitung.
Meminimalisir kebocoran sumber alam provinsi Bangka Belitung berupa mineral ikutan timah yang merupakan bahan galian golongan b (vital) sebagai upaya penataan pertambangan untuk peningkatan nilai keekonomian bagi pembangunan daerah sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam.
Dampak hukum akibat perdagangan ilegal objek Zirkon tentu sangat merugikan, tidak hanya merugikan penerimaan negara dari hasil SDA tetapi kehilangan nilai manfaat strategis lainnya bagi kemajuan teknologi dan pertahanan bagi negara atas manfaat Logam Tanah Jarang.
Idealnya pengusahaan atas pengolahan dan pemurnian mineral ikutan timah yang merupakan bahan galian vital golongan b ini menjadi satu rangkaian usaha yang tak terpisahkan dengan usaha pertambangan timah yang menguasai wilayah izin usaha pertambangan. Hal ini di dasarkan pada fakta bahwa mineral turunan timah di dapatkan dari sektor hasil produksi timah. Hal ini bertujuan agar mineral ikutan timah dapat tercatat sebagai data pendapatan nasional yang akan berdampak baik bagi pendapatan negara dimulai dari proses produksi.
Keprihatinan akan kondisi daerah penghasil timah saat ini, seyogyanya pemerintah pusat memberi kan perhatian serius akan keberadaan/eksistensi dari daerah penghasil untuk masa depan keberlanjutan pembangunan ekonomi di provinsi Bangka Belitung.
(@nsory)