Polsek Pana Mediasi Sengketa Tanah dan Pengrusakan Tanaman di Desa Bakadisura

MAMASA--Jajaran Polsek Pana melaksanakan kegiatan mediasi terkait sengketa tanah dan pengrusakan tanaman kayu manis serta coklat di Dusun Tapiling, Desa Bakadisura, Kecamatan Tabang, Kabupaten Mamasa. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu mulai pukul 16.55 WITA dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, 22 Januari 2025


Dalam kegiatan tersebut, hadir sejumlah personel Polsek Pana, yakni Kanit Samapta Bripka Upping, Kanit Reskrim Bripka Hasan Basri, serta anggota Bhabinkamtibmas Brigpol Tri Hajiman, Briptu Ricky Sanjaya R, Briptu Misto Heryon, dan Bripda Ma’dika.


Sengketa ini melibatkan Arruan Gayang (63), seorang petani asal Dusun Bau, Desa Bakadisura, sebagai pelapor, serta Ma’dika (40), warga desa yang sama, sebagai terlapor. Masalah berawal dari perselisihan batas tanah yang berujung pada pengrusakan tanaman milik salah satu pihak.


Melalui musyawarah yang melibatkan aparat desa dan tokoh adat, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Hasil mediasi menetapkan bahwa lahan yang disengketakan akan dibagi dua secara adil, sementara kerusakan pohon kayu manis dan coklat akan diganti rugi bersama oleh kedua belah pihak. Kesepakatan ini diterima dengan baik mengingat mereka masih memiliki hubungan keluarga.


Musyawarah ini turut dihadiri oleh Sekretaris Desa Bakadisura Yonatan, Kepala Dusun Bakadisura Sambo Karaeng, serta sejumlah tokoh adat dan masyarakat setempat, seperti Panggoa, Pampang Layuk, Daniel Da’langi, Demmanasa, Rungga Langi’, Demmanora, Perdi, dan Buttu.


Kegiatan mediasi berakhir pada pukul 19.00 WITA dengan situasi yang tetap aman dan terkendali. Kapolsek Pana, Iptu Amsal Pamean, menegaskan bahwa penyelesaian permasalahan melalui pendekatan musyawarah diharapkan dapat menciptakan keharmonisan di tengah masyarakat serta mencegah potensi konflik di kemudian hari.


Humas Polres Mamasa Polda Sulbar

Lebih baru Lebih lama