Polri Bongkar Pabrik Timah Ilegal di Bekasi, Libatkan WNA dan Rugikan Negara Miliaran Rupiah


SAMBAR.ID// BEKASI - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar sindikat penambangan timah ilegal yang beroperasi di Bekasi, Jawa Barat. Operasi ini melibatkan dua tersangka, salah satunya adalah warga negara asing (WNA) asal Korea. Kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini diperkirakan mencapai Rp10,38 miliar.  


Menurut Kombes Pol Donny Charles Go, Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Korpolairud Baharkam Polri, timah ilegal tersebut berasal dari Bangka Belitung dan dikirim melalui jalur laut dari Pelabuhan Tanjung Pandan ke Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta Utara. Selanjutnya, timah tersebut disimpan di gudang milik CV Galena Alam Raya Utama di Bekasi.  


“Kami menemukan 207 batang balok timah yang siap dipasarkan di gudang tersebut,” ujar Donny dalam konferensi pers pada Kamis, 6 Februari 2025.  


Dua tersangka yang ditangkap adalah J, seorang WNA asal Korea yang berperan sebagai Direktur Operasional Gudang, dan AF, Direktur CV Galena Alam Raya Utama. Keduanya dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.  


Awalnya, polisi mengamankan delapan orang, namun hanya dua yang ditetapkan sebagai tersangka utama. Investigasi lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan ini.  


Kasus ini menegaskan komitmen Polri untuk memberantas praktik penambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penambangan ilegal.  


Melalui pengungkapan ini, diharapkan praktik serupa dapat dicegah dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan serta ekonomi.  


---  

Sumber: Gemasulawesi

Lebih baru Lebih lama