Polres Pasuruan Kota Amankan Empat Tersangka Kasus Penipuan Program MBG

 


SAMBAR.ID// KOTA PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan 4  pelaku penipuan program MBG (Makanan Bergizi Gratis) trobosan Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia. 


Dalam konferensi pers, AKBP Davis Busin Siswara Kapolres Kota Pasuruan menyatakan, ke 4 pelaku yakni, 3 pria dan 1 perempuan pada hari Kamis (31/1) saat sedang melakukan rapat teknis di aula katering lesehan Apung kampung gedang di Desa jeruk, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Senin (3/2/25)


Ke 4 tersangka yang berhasil di amankan yakni MH, MD, AI dan HP, dimana HP merupakan tokoh yang berasal dari Kemayoran Jakarta Pusat dengan mengaku sebagai ketua Yayasan.


"HP dengan mengiming-imingi para pengusaha katering yang berada di Pasuruan terkait dengan proyek MBG (Makan Bergizi Gratis) yang akan didapatkan setelah mengikuti bimbingan teknis yang dilaksanakan," ungkap Kapolres.


Lebih lanjut, Kasatreskrim Choirul Mustofa menjelaskan modus penipuan yang dijanjikan oleh para pelaku dengan mendapatkan insentif senilai 82 juta dari BGN (Badan Gizi Nasional) sejak bulan Januari 2025 dari sewa dapur yang telah dibuat namun sampai sekarang tidak ada.


Kemudian, mereka mengaku ada rekan atau sudah bermitra dengan BGN yang akan memperlancar proposal yang telah disediakan untuk proses mendapatkan tender program MBG.


"Dalam menjalankan aksinya, mereka juga mengaku dari yayasan Halal Berkah yang sudah MoU dengan BGN dan mempunyai MoU dengan ASTRA yang akan mensuplay 1000 unit truk box yang semuanya tidak ada dan yayasan tersebut tidak memiliki legalitas," papar Kasatreskrim Choirul.



Peran Ke 4 tersangka masing-masing yakni;

- HP sebagai ketua yayasan Halal Berkah yang mengaku memiliki relasi dari PGN yang dapat merekomendasikan surfey.

- saudari MH bagian mengajak para UMKM untuk turut serta dalam kegiatan dengan cara berkeliling  yang sudah mendapatkan 17 UMKM.

- MB bagian dokumentasi foto dan vidio tempat packing dapur dari pemilik katering yang akan ikut dalam program MBG.

- AI berperan sebagai ketua tim penjaringan pelaku usaha UMKM dibidang katering bertugas mencari pengusaha katering.


Barang bukti yang berhasil disita berupa beberapa Hand phone, uang tunai sisa pembayaran para pemilik katering dan beberapa proposal yabg akan dikirim ke BGN.


"Saat ini yang sudah kita mintai keterangan sudah 9 orang saksi, para pengusaha katering ditarik uang dengan bervarisi dari nominal 350 ribu hingga 1,8 juta rupiah," jelas Kasatreskrim.


Ditambahkan, mereka rencananya juga akan mengadakan kegiatan yang serupa di daerah Lampung, dimana pemilik katering yang sudah melakukan transfer pembayaran yang saat ini juga sudah amankan Polres Pasuruan Kota sebesar 5. 250. 000,-


Terhadap para tersangka dikenakan pasal 378 KUHP junto 55 ayat 1 ke-1P KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Ilmia)

Lebih baru Lebih lama