Sambar id, Donggala, Sulteng - Polres Donggala berhasil meringkus seorang pria atas tindak pidana memperdagangkan Pupuk subsidi yang dilarang oleh pemerintah.
Hal itu disampaikan oleh Kasad Reskrim, Iptu Andi. H. S. SH. MH yang didampingi oleh Iptu Hizbullah Bustamin SH yang mewakili Humas Polres Donggala diruang rapat Aula Rupatama Polres Donggala. jum'at (21/2/2025).
Tersangka merupakan saudara Sari alias SR (33) asal dusun Lemba desa Papalang, kecamatan Papalang kabupaten Mamuju, sulawesi barat.
Kasad Reskrim Polres Donggala Iptu Andi HS SH .MH .mengatakan, pelaku SR melakukan aksinya bermula pada Agustus 2024 dengan mendapat pupuk jenis Urea dan Phonska dari salah seorang warga dusun Lemba, kabupaten Mamuju, yang tidak memiliki hak untuk menjual atau memasarkan pupuk tersebut."Tersangka SR membeli kepada warga mulai harga Rp 140 000 hingga Rp 160 000 perkarung /sak isi 50 kg, "ujar Iptu Andi.
Tersangka SR kemudian menjual lagi kepada saudara PF dan telah melakukan transaksi jual sebanyak enam kali yang dimulai dari Agustus hingga Nofember 2024.
Satreskrim Polres Donggala berhasi mengamankan barang bukti berupa 25 sak pupuk bersubsidi merk Phonska dan 25 karung pupuk bersubsidi jenis Urea .
Akibat perbuatannya SR dikenakan pasal 110 jo, pasal 36 jo pasal 35 ayat 2 Undang Undang (UU Nomor 7 Tahun 2014 Dikenakan sangsi pidana bagi yang melanggar diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 5 milyar rupiah.
Pasal 6 ayat 1 UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 yang telah diubah dengan peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2011 berupa hukuman penjara paling lama 6 Tahun dan denda maksimal Rp 250 juta .(Abubakar)