MAMASA--Polsek Pana menggelar mediasi terkait kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kelurahan Tabang, Kecamatan Tabang, Kabupaten Mamasa, Kejadian tersebut melibatkan seorang anak bernama Fero (4 tahun), putra dari Sdri. Ratte Kombong, yang tersambar truk yang dikemudikan oleh Sdr. Muh. Yusuf (48 tahun) pada Sabtu, sekitar pukul 12.30 WITA, 16 Februari 2025
Mediasi dilaksanakan di Mako Polsek Pana pukul 11.00 WITA dan dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Polsek Pana, Brigpol Arton Fabio Sentana dan Briptu Saldi Setiawan. Dalam pertemuan tersebut, pihak terlapor menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas insiden yang terjadi. Keluarga korban menerima permohonan maaf tersebut dan menyatakan tidak mempermasalahkan kejadian tersebut.
Terlapor juga menyatakan kesediaannya untuk menanggung seluruh biaya pengobatan korban yang sempat dirawat di Puskesmas setempat sebelum dinyatakan pulih dan dapat kembali beraktivitas pada Minggu, 16 Februari 2025.
Kedua belah pihak sepakat menandatangani surat perjanjian damai dan menyatakan bahwa perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa paksaan dari pihak mana pun. Mereka juga siap menerima konsekuensi hukum jika ada pihak yang keberatan dengan kesepakatan tersebut di kemudian hari.
Proses mediasi berakhir pada pukul 12.30 WITA dalam situasi yang aman dan terkendali. Kapolsek Pana, Iptu Amsal Pamean, mengapresiasi sikap kekeluargaan kedua belah pihak dalam menyelesaikan permasalahan ini secara damai. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berkendara untuk mencegah terjadinya kecelakaan serupa.
Humas Polres Mamasa Polda Sulbar