MAMASA--Personel Polsek Arallre Laksanakan Penyelesaian Sebuah kasus pemukulan yang terjadi di Dusun Baitang 3, Desa Aralle Utara, Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa, akhirnya diselesaikan secara damai melalui proses mediasi oleh Polsek Aralle, Penyelesaian masalah ini berlangsung pada Sabtu, sekitar pukul 14.30 WITA di Mapolsek Aralle, 08 Februari 2025
Kasus ini bermula ketika seorang warga bernama Suryana (59), yang berprofesi sebagai petani, mendatangi rumah Firdayan (26), seorang pegawai honorer. Namun, karena rumah Firdayan dalam keadaan tertutup, Suryana pun mencarinya dan akhirnya menemukan Firdayan di kediaman Kepala Dusun Baitang 3.
Saat bertemu, terjadi perdebatan antara keduanya. Firdayan melontarkan perkataan yang menyinggung Suryana, hingga akhirnya Suryana menampar pipi kiri Firdayan dan memukulnya beberapa kali menggunakan sarung. Tak hanya itu, Suryana juga masuk ke rumah Firdayan dan mengambil sebuah mesin jahit. Merasa dirugikan, Firdayan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Aralle segera melakukan mediasi dengan menghadirkan kedua belah pihak. Dalam pertemuan itu, Suryana mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada Firdayan. Ia juga berjanji untuk mengembalikan mesin jahit yang telah diambil serta berkomitmen tidak akan mengulangi perbuatannya. Jika di kemudian hari ia melanggar kesepakatan, maka ia siap menerima konsekuensi hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Firdayan menerima permintaan maaf tersebut dengan syarat bahwa keputusan terkait warisan rumah almarhum Amru beserta isinya untuk ibunya, Nurmadia, harus dihormati oleh semua pihak. Ia juga menegaskan bahwa jika kejadian serupa terjadi lagi, maka ia tidak akan memberikan maaf.
Kapolsek Aralle, IPDA Amiruddin, mengapresiasi kesediaan kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. “Kami selalu mengedepankan pendekatan problem solving dalam menyelesaikan permasalahan di tengah masyarakat. Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tetap menjaga hubungan baik dan tidak mudah terpancing emosi,” ujarnya.
Dengan adanya kesepakatan ini, kasus pemukulan tersebut resmi dinyatakan selesai, dan kedua belah pihak diharapkan dapat kembali hidup rukun serta menjaga hubungan kekeluargaan.
Humas Polres Mamasa Polda Sulbar