Permahi DPC Cirebon Raya Mendukung Penuh Upaya Pemberantasan Dan Pemusnahan Miras Yang Dilakukan Oleh Polres Cirebon



Sambar.Id Cirebon – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti berupa minuman keras (miras) yang disita selama berbagai operasi dalam rangka penegakan hukum dan menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari ini, dengan melibatkan sejumlah perwakilan dari instansi terkait, termasuk perwakilan dari Pemerintah Kota Cirebon dan perwakilan organisasi 27/02/2025.


Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si. dalam acara tersebut mengungkapkan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya Polres Cirebon Kota untuk memberantas peredaran miras ilegal yang dapat merusak tatanan sosial di masyarakat. Dalam kegiatan ini, barang bukti miras yang telah disita dari berbagai tempat usaha dan pengedar ilegal dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat.


“Pemusnahan ini merupakan komitmen kami dalam memerangi peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat. Kami berharap dengan tindakan ini, masyarakat bisa lebih terjaga dan lebih waspada terhadap bahaya miras,” ungkap AKBP Eko Iskandar.


Pemusnahan barang bukti miras yang dilakukan pada hari ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian operasi yang digelar oleh Polres Cirebon Kota dalam beberapa bulan terakhir. Sejumlah jenis miras yang dimusnahkan antara lain bir, arak, dan minuman keras lainnya yang tidak memiliki izin edar.


Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) DPC Cirebon Raya, Sdr. Much Fajri Fantara Surakusuma, S.H., memberikan tanggapan terkait dengan pemusnahan barang bukti tersebut. Menurut Sdr. Much Fajri, langkah yang diambil oleh Polres Cirebon Kota adalah hal yang sangat positif dalam rangka menjaga ketertiban masyarakat dan menekan dampak buruk dari peredaran miras yang sering kali berujung pada permasalahan sosial dan kriminal.


"Sebagai bagian dari elemen masyarakat, kami sangat mendukung langkah tegas yang diambil oleh Polres Cirebon Kota dalam pemberantasan peredaran miras ilegal. Pemusnahan barang bukti ini tentu saja memberikan dampak positif dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi warga Cirebon," ujar Sdr. Much Fajri.


Namun, Sdr. Much Fajri juga mengingatkan bahwa pemberantasan miras ilegal tidak hanya berhenti pada pemusnahan barang bukti, tetapi harus diikuti dengan edukasi yang masif kepada masyarakat mengenai bahaya miras. Ia mengungkapkan bahwa penting untuk menjangkau generasi muda, terutama di kalangan pelajar dan mahasiswa, untuk memberi pemahaman mengenai risiko yang dapat ditimbulkan oleh miras.


"Selain penindakan, pendidikan kepada masyarakat tentang bahaya miras dan pentingnya hidup sehat harus terus dilakukan. Kami dari PERMAHI DPC Cirebon Raya siap berkolaborasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait untuk mendukung upaya tersebut,” tambahnya.


Dengan pemusnahan barang bukti miras ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran miras ilegal di Kota Cirebon, serta menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi masyarakat. Kepolisian Resor Cirebon Kota berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang-barang ilegal yang membahayakan masyarakat, sembari tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif.


Polres Cirebon Kota mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga lingkungan sekitar, serta melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan atau ilegal demi tercapainya Cirebon yang aman dan bebas dari peredaran miras.


Kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan yang bebas dari peredaran miras dan barang-barang ilegal lainnya. Dengan dukungan dari berbagai elemen masyarakat, diharapkan Kota Cirebon akan semakin maju dan bebas dari berbagai masalah sosial yang merugikan.

@Budi

Lebih baru Lebih lama