Penyelidikan Dugaan Korupsi Di Lebong: Hukum Tumpul, Sipropam Gagal Mengawasi?

Sambar.Id Lebong Bengkulu - Penyelidikan terhadap dugaan korupsi dan insiden penggembokan ruang kerja Plt. Bupati Lebong yang ditangani oleh Polres Lebong sejak 2024 kini terkesan mandek. Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai status tersangka dalam kasus tersebut 06/02/2025.


Lambatnya proses hukum ini menimbulkan kesan ketidak Seriusan aparat dalam menuntaskan masalah yang melibatkan dana publik.


Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) yang seharusnya mengawasi integritas penyidik, malah terlihat tidak efektif dan gagal menjalankan tugasnya, Hal ini memunculkan pertanyaan besar, apakah ada pihak-pihak tertentu yang berperan dalam memperlambat penyelidikan ini?


Kasus yang tengah diusut mencakup tiga hal serius :

Pungutan liar (pungli) terkait pendaftaran tanah sistematis lengkap (prona) yang merugikan masyarakat Desa Sukasari dan Kelurahan Tes.


Dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) di Desa Bungin pada Tahun Anggaran 2023.


Laporan masyarakat dan BPD Desa Ketenong, Kecamatan Pinang, yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.Insiden penggembokan ruang kerja Plt. Bupati Lebong, yang menunjukkan bentuk pembangkangan terhadap kewajiban negara.

 

Pertanyaan Tentang Integritas dan Keberpihakan Hukum Jika Polres Lebong serius dalam menegakkan hukum, mestinya sudah ada tindak lanjut yang jelas terhadap laporan-laporan tersebut. Namun, yang terjadi justru ketidakjelasan dan ketidaktegasan dalam menetapkan status tersangka atau tindakan hukum lebih lanjut. 


Proses hukum yang berjalan terlalu lama tanpa kemajuan nyata memunculkan kejanggalan yang sulit diabaikan.


Sipropam, yang memiliki kewajiban mengawasi kinerja penyidik, justru tampak diabaikan. Hal ini menunjukkan adanya kelalaian besar dalam mengawal jalannya proses hukum. Jika kinerja aparat terus seperti ini, kerusakan sistem hukum akan semakin parah dan kepercayaan publik terhadap keadilan akan hilang.


Transparansi Dibutuhkan, Bukan Tunda-Tunda

Masyarakat Lebong berhak mendapatkan informasi yang jelas tentang proses penyelidikan ini. Kelambatan dan ketidakjelasan hanya akan memperburuk pandangan publik bahwa hukum di Lebong digunakan sebagai alat untuk menutupi praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. 


Jika aparat penegak hukum terus gagal bertindak tegas, masyarakat akan semakin yakin bahwa hukum di Lebong hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.


Tidak ada lagi alasan untuk menunda penyelidikan ini lebih lama. Jika hukum tidak ditegakkan, masyarakat bukan hanya dirugikan, tetapi juga dihina. Keberanian aparat untuk bertindak tegas akan menjadi tolak ukur sejauh mana mereka dapat dipercaya Jika tidak, kegagalan ini akan mencoreng citra institusi yang seharusnya melindungi dan mengayomi rakyat.

( SJ )

Lebih baru Lebih lama