SAMBAR.ID// PASURUAN - Banyaknya keluhan warga Dusun Kuta'an Desa Karangasem Kecamatan Wonorejo yang mengeluhkan adanya ternak burung puyuh milik inisial SAF, dikarenakan baunya menyengat yang selalu di rasakan oleh warga sekitar, apalagi saat ini musim hujan dan di duga tidak pernah memiliki ijin dari usahanya ke pihak dinas terkait.
Menurut keterangan dari salah satu warga yang enggan disebut namanya mengatakan, usaha telur burung puyuh itu sudah berjalan 3 tahun lamanya, akan tetapi dugaan kuat Inisial SAF tidak pernah memiliki Surat Ijin Usaha dari Dinas Peternakan. Selasa (18/2/25)
"Selain tak mempunyai ijin, lokasi kandang ternak burung puyuh juga dekat pemukiman warga terus terang ini sangat berpengaruh pada warga sekitar yang merasa sangat terganggu dengan baunya ternak burung puyuh yang hampir setiap hari dirasakan warga," papar warga tersebut.
Awak media berusaha mengkonfirmasi pada pemilik usaha puyuh yaitu pihak istri inisial RUR yang mengatakan usahanya sudah berjalan 3 tahun lamanya.
"Usaha burung puyuh sudah dimulai kurang lebih 3 tahunan ini, dan memang ijinnya gak ada sama sekali akan tetapi kami juga sudah dikawal oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa setiap minggunya berkunjung kesini akan tetapi tidak pernah menyampaikan untuk ijin ijinnya itu," jelas istri SAF.
"Dulu masih jamannya mantan Kades Toyib, kami sempat menyampaikan usaha telur burung puyuh ini, tetapi memang kami belum pernah ngurusi surat ijinnya, dan karena kami tidak tau dan jumlah untuk burung puyuh adalah 2000 ekor," imbuh RUR.
Dimana pemilik usaha sudah melanggar aturan dalam Undang-Undang Perijinan terdapat 4 (empat) klaster perubahan dan penyederhanaan perizinan yang dimuat dalam regulasi baru tersebut yaitu;
Penerapan perizinan berbasis risiko, kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan dan persetujuan bangunan gedung yang memenuhi sertifikat laik fungsi.
Pemerintah Indonesia juga terus berupaya meningkatkan siklus perekonomian dengan mempermudah pelaku usaha dalam melakukan investasi dan mengurus perizinan berusaha melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023 atau UU Cipta Kerja).
(Ilmia)