Pendapatan Daerah Kabupaten Pangandaran Naik Mencapai 13,50% Kenaikan Yang Signifikan


Sambar.Id Pangandaran || dari awak media sambar.id saat di temuin di kediaman kantor Badan pendapatan daerah kabupaten pangandaran dan di wawancarai sebagaimana bapak H agus maliana sebagai narasumber sebagai Sekretaris ( BAPEDA) 


Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, melaporkan adanya peningkatan signifikan pada pendapatan 4 jenis pajak daerah di tahun 2024. Kenaikan ini mencakup pajak hotel, restoran, penerangan jalan, dan air tanah.


pak H Agus Maliana selaku sekertaris Bapenda Kabupaten Pangandaran, mengatakan, bahwa pajak hotel mengalami kenaikan sebesar 8,27 persen dibandingkan tahun sebelumnya.


“Pada tahun 2023, realisasi pajak hotel tercatat sebesar Rp20.150.275.064, sementara pada tahun 2024 naik menjadi Rp21.816.185.936. Selisih kenaikan pajak hotel mencapai Rp1.665.910.872,” (04/02/2025).


Menurut pak H Agus maliana, selain pajak hotel, pajak restoran juga menunjukkan lonjakan signifikan sebesar 13,50 persen.


“Rincian pada tahun 2023, realisasi pajak restoran mencapai Rp8.206.282.150, sedangkan di tahun 2024 meningkat menjadi Rp9.314.471.096. Lonjakan ini menghasilkan selisih sebesar Rp1.108.189.096,” paparnya


Pajak penerangan jalan mencatat kenaikan terbesar di antara jenis pajak lainnya, yaitu 10,28 persen. Pada tahun 2023, realisasi pajaknya tercatat sebesar Rp17.140.605.700, dan di tahun 2024 meningkat menjadi Rp. 18.903.049.118.


“Kenaikan pajak penerangan menghasilkan selisih angka terbesar, yakni Rp1.762.443.318,” terang pak H Agus malina


Masih kata pak H Agus maliana, Pajak air tanah juga mengalami kenaikan sebesar 10,41 persen, dari Rp477.344.869 pada tahun 2023 menjadi Rp527.025.190 pada tahun 2024.


“Selisih kenaikan pajak ini mencapai Rp49.680.321,” tuturnya


Agus menambahkan, bahwa kenaikan pajak ini bukan tanpa alasan. Bapenda telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pendapatan pajak, seperti menggali potensi pendapatan baru dan mensosialisasikan regulasi terkait pajak daerah, termasuk pajak hotel dan restoran.


“Kami secara aktif mensosialisasikan peraturan daerah (Perda), peraturan pemerintah, dan Perbup terkait pajak daerah, terutama pajak hotel dan restoran,” imbuhnya


Selain itu, Bapenda juga memasang alat transaksi online yang terhubung langsung dengan dashboard pusat. Alat ini memungkinkan pengawasan yang lebih ketat terhadap omzet dan estimasi nilai pajak dari wajib pajak hotel dan restoran.


“Kami memantau secara konsisten setiap objek pajak serta melakukan pemeriksaan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak daerah,” pak H.Agus maliana ujarnya.


David emman

Lebih baru Lebih lama