Pejabat Penghulu Jangan ASBUN, Pahami Tupoksinya Dalam Wewenang Penggunaan Uang Negara Melalui Dana Alokasi Anggaran Desa(ADD)



Sambar.Id Rohil - Pada Hari Sabtu Tanggal 15 Pebruari 2025 Mengabarkan " Berkaitan Dengan Beredarnya Informasi Publik Dari Berbagai Di media Online Simpang siur" yang Disampaikan Sejumlah Penjabat Penghulu Kepada Media Terkait Tentang Rencana, Pelaksanaan dan Pertanggung Jawaban Dana Desa.


"Kadis Pemerintah Masyarakat Kepenghuluan (PMK) Yandra SIP MSi menegaskan, bagi Penjabat Penghulu jangan asal bunyi (Asbun), kendati selaku penjabat harus mengerti dan memahami tupoksinya selaku pengguna keuangan negara.


Hal itu diklarifikasi Yandra, adanya pemberitaan yang menyinggung dirinya dengan judul ‘Dibalik Dugaan Paksa Terhadap Pemerintahan Desa. Nama Kepala Dinas PMD Ikut Terseret’.


“Maka saya klarifikasi dan tegaskan untuk yang pertama dan terakhir kali. Sebaiknya Penghulu harus paham serta tau bentuk tupoksinya. Bahwa penjabat penghulu adalah Pengguna Keuangan Negara,” tegas Yandra.


Dibeberkan Yandra, bahwa penggunaan dana kepenghuluan semua diawali dengan proses Musdes. Yang dibahas bersama BPKep dan ertuang dalam APBKep serta tersusun dalam RKP.


Lebih lanjut, semua itu dipertegas dalam Permendagri No 73 Tahun 2020 Pasal 4 ayat 1 yang berbunyi l, Bupati/Walikota melakukan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa di Wilayah Kabupaten/Kota.


Lalu ayat 2 berbunyi Pengawasan dilakukan oleh APIP Daerah Kabupaten dan Kota serta Camat.


Kemudian itu di Pasal 5, Peraturan Menteri ini mengatur meliputi, a, Pengawasan oleh APIP. b, Pengawasan oleh Camat. c, Pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa. d, Pengawasan oleh Masyarakat Desa. e, Sistem Informasi Pengawasan dan f, Pendanaan.


Oleh karena itu, penjabat penghulu bertanggung jawab penuh atas penggunaan Dana Desa. Dan harus paham apa saja yang menjadi tugasnya. “Jangan asal ngomong. Seharusnya jika ada yang diragukan atau tidak paham bisa langsung berkoordinasi dengan Camat dan APIP,” tegasnya.


Bukan malah memberikan informasi yang keliru dan tidak benar di media. Sehingga bisa menjadi fitnah. Apalagi yang hanya penjabat dengan latar belakang dari aparatur. Semestinya lebih memahami kemana harus bertanya.


Kadis meminta, seluruh penjabat penghulu hendaknya memahami dengan baik masalahnya. “Anda ditugaskan menjalankan roda pemerintahan dan anda bertanggung jawab dengan masyarakat desa anda. Bukan membuat pernyataan yang tidak berdasar. Saudara menjalankan amanah masyarakat desa . Bukan untuk membangun opini yang tidak benar adanya,” tegas Yandra lagi.


Terakhir, jika kepenghuluan yang harus diselesaikan terkait temuan dan Pemeriksaan Khusus. Maka itu merupakan kewajiban yang memang harus saudara tindaklanjuti. Maka bertanyalah kepada yang patut,APIP atau Camat.

Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))

Sumber: Rilis
Lebih baru Lebih lama