Sambar.Id Sulsel || Peredaran Kosmetik Ilegal sampai hari ini masih marak terjadi di wilayah sulawesi selatan, mirisnya lagi proses hukum terkait beberapa kosmetik belum sepenuhnya di tindak.
Iswan Kusnadi, selaku Ketua Umum Koalisi Perjuangan Pemuda Mahasiswa (KPPM), melalui pesan WhatsApp pada tanggal 11 February menyampaikan bahwa, "Pada tahun 2022 KPPM telah melakukan aksi unjuk rasa lima jilid sampai tahap pelaporan secara resmi di polda sulsel namun status hukum Owner dari Kosmetik NRL belum ada kejelasan", Jelasnya
Iswan beranggapan bahwa tidak adanya kejelasan hukum sehingga peredaran Kosmetik merek NRL kembali beredar, " penangkapan salah satu distributor NRL di Timika (Papua) menjadi salah satu bukti bahwa tidak ada ketegasan Polda Sul-Sel dalam menyikapi kasus produksi Kosmetik yang tidak lolos atau tidak memiliki izin edar tersebut", tegasnya
"Terlepas dari kasus tersebut pada tanggal 8/11/2024 lalu, melalui Konferensi pers Polda Sul-Sel bersama BPOM Makassar telah melakukan penarikan enam merek Kosmetik di wilayah Sulawesi Selatan yang telah di tetapkan oleh Kepala BPOM Makassar memiliki bahan berbahaya termasuk NRL", tambahnya
Dari beberapa kasus tersebut Iswan beranggapan Owner yang masih mengedarkan produknya terutama NRL ini seolah-olah kebal Hukum didepan penegak Hukum, "dari kasus ini saya pertegas, akan melakukan Aksi Unjuk Rasa jilid 6 mendesak Polda segera memberikan saksi tegas kepada Owner-owner Kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya pada produknya", pungkasnya