MK Tolak Permohonan Pemohon Paslon 01 Jimat-Aku, Reynaldi Putra Andita dan Agus Masykur Rosadi Bupati Aing Bakal Dilantik


Dede Sunarya TP, S.H, M.H dan Rekan hadiri  putusan sidang perselisihan PHPU


Sambar.id, SUBANG, JABAR -
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (PHPU) Kabupaten Subang tahun 2024 dengan nomor 62/PHPU.BUP-XXIII/2025, dalam amar putusannya MK menolak permohonan Pemohon, Paslon 01 Jimat-Aku, Selasa (04/02/2025).


"Alhamdulilah putusan perkara 62 pada pokoknya,
Eksepsi termohon dan terkait  tentang kedudukan hukum pemohon diterima artinya pemohon tidak  punya kedudukn hukum sebagai  pemohon karena selisih dan permohonan pemohon tidak diterima oleh MK," ucap Dede Sunarya TP, S.H, M.H. Kuasa hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Subang terpilih Reynaldi Putra Andita dan Agus Masykur Rosadi.

Selain itu Dede Sunarya mengatakan, dalam pertimbangan putusan yang dibacakan Hakim MK, pemohon tidak dapat membuktikan dalil yang disampaikan pada pokok permohonan, sehingga tidak dapat meyakinkan Mahkamah untuk mengabulkan permohonan pemohon

Lebih lanjut Dede Sunarya menjelaskan, persyaratan administrasin yang sempat di permasalahan oleh pemohon terhadap termohon calon Bupati nomor urut 02 Reynaldi Putra Andita dianggap tidak  bermasalah oleh hakim MK, karena adanya penetapan dari pengadilan.

"Dalam pertimbangan putusannya, menurut MK, dalil permohonan Pemohon (Paslon 01) yang menyoroti pelanggaran administrasi pemilihan, merupakan kewenangan Bawaslu. Termasuk pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan adalah kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat, meskipun Pemohon adalah Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Subang Tahun 2024, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum," pungkasnya. (*)
Lebih baru Lebih lama