Menyeret Nama Pj Bupati Banteng Dan Kepala Bidang SD: Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Resmi Melaporkan Dugaan Korupsi Paket Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SD (Paket II) Dinas Pendidikan Kabupaten Banteng TA 2024 Ke Kejati Sulsel



Sambar.Id Sulsel || Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi kembali melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel pada rabu (19/02/25) siang tadi.


Aksi tersebut diketuai mengenai indikasi Gratifikasi dalam prosesi pelaksanaan Paket Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SD pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kab Bantaeng tahun anggaran 2024.


Dari keterangan salah satu massa aksi menjelaskan terkait indikasi Gratifikasi pada paket pekerjaan Rehabilitasi tersebut diperoleh dari serangkaian hasil investigasi lapangan serta olah data yang terlah mereka lakukan sebelumnya.


Hasilnya mereka menemukan beberapa kejanggalan yang signifikan pada tahap pelaksanaan paket pekerjaan ini. Pasalnya CV. KOPERU SEJAHTRA dan CV. SUNGGUMANAI SEJAHTRA sebagai Pelaksana dan/atau Penyedia Jasa sesuai dengan penetapan Pemenang Unit Pelayanan Pengadaan ( ULP ) Pemerintah Daerah Kab. Bantaeng sama sekali tidak terlibat sama sekali pada proses pekerjaan paket rehabilitasi tersebut.


Asrianto Indar Jaya (Bumbung) selaku jendral lapangan menerangkan bahwa berdasarkan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Kode Rencana Umum Pengadaan ( RUP ) Nomor : 53324297 diketahui bahwa Pemerintah Daerah Kab. Bantaeng merealisasikan kegiatan belanja Barang/Jasa melalui Dinas Pendididkan Dan Kebudayaan yang direalisasikan dalam bentuk paket kegiatan yaitu Rehabilitasi Ruang Kelas SD (Paket II) yang terdiri dari 12 sub item pekerjaan dengan total pagu anggaran sebesar Rp. 3.380.598.831, yang pada proses tahapan pekerjaan nyatanya dilaksanakan oleh pihak lain yang tidak sesuai dengan hasil penetapan Unit Pelayanan Pelaksanaan (ULP) Pemerintah Daerah kab. Bantaeng.


Menurutnya, hal ini mengindikasikan adanya semacam abuse power (penyalahgunaan wewenang) yang melibatkan beberapa oknum pemangku kebijakan di kab. Bantaeng, khususnya PJ Bupati dan Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan kab. Bantaeng pada kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar dengan item pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SD tahun anggaran 2024.


“Indikasi gratifikasi pada proyek pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SD ini begitu signifikan dan meyakinkan. Khususnya dalam konteks implementasi eksekusi lapangan (pelaksana pekerjaan) yang sama sekali tidak sesuai dengan hasil penetapan ULP kab. Bantaeng. Kuat dugaan kami perkara ini akan menyeret nama PJ. Bupati Bantaeng, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan serta beberapa nama lain yang terlibat di dalamnya”, ungkap Bumbum.


Dari pantauan di lapangan, massa aksi melakukan orasi ilmiah secara bergiliran sebelum aksinya perwakilan Kejati Sulsel yakni Kelapa Seksi Penerangan Hukum, Soetarmi, SH.,MH menemui perwakilan aliansi untuk melakukan audiance.

Sementara itu, Bumbung menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan berkas laporan pengaduan perkara indikasi gratifikasi ini kepada pihak kejati sulsel. Selanjutnya ia dan kawan-kawan Aliansi berharap agar laporan mereka segera di tindak lanjuti dan mendapatkan titik terang agar marwah penegakan hukum tetap terjaga sebagaimana mestinya.


“Kami telah menyerahkan berkas laporan pengaduan perkara kepada Kasi Penkum kejati sulsel agar segera ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Selebihnya kami akan menunggu progres penanganan terkait laporan kami sampai beberapa hari kedepan sebagai bentuk komitmen Aliansi dalam mengawal kasus ini sampai tuntas”, tutup Bumbung.

Lebih baru Lebih lama