Menjual Makanan Kadaluarsa Supermarket Jumbo Terancam Dicabut Izin Usahanya, Arthur: Penjarakan Ridwan Sugianto


Sambar.id
,MANADO - Pemilik Supermarket Jumbo Manado Ridwan Sugianto terancam pidana 5 tahun penjara, membayar denda Rp 2 miliar dan pencabutan izin usaha. 


Demikan disampaikan Aktivis pemberani ArthurvMumu kepada wartawan, Senin (24/02/2025). Menurutnya, Ridwan Sugianto sangat berani menjual barang, makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa.


Arthur Mumu yang dikenal vokal mengatakan, jika pelaku usaha menjual barang, makanan dan minuman yang sudah ekspar dan telah habis masa berlakunya bisa berujung pidana. "Kalau pemilik Jumbo Swalayan menjual makanan dan minuman atau barang yang dicantumkan tanggal kadaluwarsanya namun sudah melewati jangka waktu dan masih diperjualbelikan, hal ini melanggar hak semua orang sebagai konsumen untuk memperoleh kenyamanan, keamanan, dan keselamatan hidup," ungkap Arthur.


Dia menjelaskan, Pemilik Supermarket Jumbo Manado Ridwan Sugianto, bisa dipastikan duduk di kursi pesakitan dan berpindah rumah ke penjara. 


Kasus ini harus jadi perhatian masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH) karena barang atau produk makanan dan minuman yang dampaknya terasa langsung. Ini tentu juga sangat berbahaya bisa mengakibatkan orang keracunan dan meninggal.


"Kami pastikan melaporkan Owner Jumbo Swalayan Ridwan Sugianto ke Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara," ungkap Arthur.


Menjual barang yang telah kadaluwarsa melanggar larangan Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Konsumen bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. 


Arthur Mumu meminta polda sulut jangan memberi ampun kepada pelaku usaha yang nakal menjual barang, makanan dan minuman kadaluarsa.


"Kami mendesak Kapolda Roycke Langie, menindak tegas Pemilik Supermarket Jumbo Ridwan Sugianto, dengan penuh keberanian menjual barang kadaluarsa. Selain pidana 5 tahun penjara dan bayar denda Rp 2 miliar, juga perampasan barang kadaluarsa, pengumuman keputusan hakim, kewajiban pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan, penarikan barang dari peredaran dan Pencabutan izin Usaha," desak Arthur Mumu.


(Tim) Bersambung....

Lebih baru Lebih lama