SAMBAR.ID//SUMENEP – Seorang pria asal Cabbiya, Kecamatan Talango, Sumenep, melaporkan mantan istrinya ke Polres Sumenep atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial TikTok. Laporan ini tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/113/II/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 22 Februari 2025.
Berdasarkan keterangan di KTP, Pelapor Ferdy Ansya Asi Budiyanto (37), beralamat di Dusun Kalerker, Desa Batu Belah Barat, Kecamatan Dasuk, melaporkan mantan istrinya, Ria Kamelia Dewi (warga Dusun Galis, Desa Pakamban Laok, Kecamatan Pragaan), terkait unggahan video di akun TikTok @camelia.dewi6. Video berdurasi 4 menit 49 detik tersebut menampilkan foto pelapor beserta bukti transfer uang yang dianggap mencemarkan nama baiknya.
Dalam video tersebut, membahas masalah keuangan yang terjadi selama keduanya masih berstatus suami istri. Menurut pelapor, narasi dalam video itu tidak sesuai dengan kenyataan dan telah menyinggung harga dirinya. Ia merasa difitnah dan merasa malu karena unggahan tersebut telah dilihat oleh banyak orang, sehingga ia merasa perlu melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Budiyanto menegaskan bahwa selama pernikahan, dirinya selalu memberikan nafkah dan tidak pernah menganggap mantan istrinya sebagai sosok yang materialistis. Ia juga mengkritik perbuatan mantan istrinya yang mengungkapkan masalah keluarga secara terbuka di media sosial, yang dianggapnya sebagai bentuk pencemaran nama baik.
"Iya benar, iya sudah. Ini saya, iya jika sudah jalan prosesnya," jawab terlapor saat dikonfirmasi media melalui chat WhatsApp pada Sabtu, 22 Februari 2025. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Ria belum memberikan pernyataan lebih lanjut terkait video yang menjadi dasar laporan tersebut.
Dalam perspektif agama, tindakan menjelek-jelekkan orang lain, apalagi mantan pasangan, sangat dilarang karena dapat merusak kehormatan dan menciptakan fitnah. Islam mengajarkan untuk menjaga lisan dan tidak menyebarkan aib orang lain, serta mengutamakan kehormatan sesama manusia.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Unggahan yang bersifat pribadi dan menyinggung pihak lain dapat berujung pada konsekuensi hukum yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Polisi masih melanjutkan penyelidikan terkait laporan ini, sementara masyarakat dihimbau untuk lebih berhati-hati dan bijaksana dalam menggunakan media sosial guna menghindari masalah hukum serupa.(*)
Red