LMP Menuntut Presiden RI Copot Menteri Hukum dan Ham Serta Dirjen AHU

Ketua Markas Daerah (Kamada) LMP Provinsi Sulawesi Selatan Taufik Hidayat
Sambar.id, Makassar, Sulsel - Laskar Merah Putih (LMP) Menuntut Presiden RI Copot Menteri Hukum dan Menteri Ham Serta  Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Dirjen (AHU), Jum'at (14/02/2025)


Hal itu diungkapkan oleh, Ketua Markas Daerah (Kamada) LMP Provinsi Sulawesi Selatan Taufik Hidayat bahwa Mentri Hukum dan Menteri Ham dan Dirjen UHU menduga melanggar UU Ormas.


"Ketiganya ini kuat dugaan melanggar  melanggar UU Ormas telah menerbitkan SKTBH kepada arsad Cannu yang telah di pecat oleh Dewan Pendiri LMP," ungkapnya.


Menurut Taufik, undang undang Kemasyarakatan telah diatur melalui UURI Nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan."Organisasi Kemasyarakatan sangat jelas dan diatur UU no 17 tahun 2013 melalui Pasal 31 (1) Pengurus yang berhenti atau yang diberhentikan dari kepengurusan tidak dapat membentuk kepengurusan dan/atau mendirikan Ormas yang sama. (2) Dalam hal pengurus yang berhenti atau yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk kepengurusan dan/atau mendirikan Ormas yang sama, keberadaan kepengurusan dan/atau Ormas yang sama tersebut tidak diakui oleh Undang-Undang ini," bebernya.


Terkait itu Kamada LMP Sulsel beserta seluruh pengurus LMP akan aksi besar besaran ribuan anggota lmp turun


"Kamada Sulsel beserta seluruh pengurus LMP akan aksi besar besaran 10 ribu anggota lmp turun menuntut agar Menteri Hukum dan Menteri ham ri di copot oleh presiden prabowo karena melaggar uu ormas," tegasnya

Lebih baru Lebih lama