Lagi, Sasar Kampus, Kejati Sulteng Gelar Progam Penkum, Berikut Materinya

CAPTION : Tim Penkum Kejati Sulteng lagi menggelar program Penkum, kali ini menyasar Mahasiswa Universitas Abdul Aziz Lamadjido/F-Penkum Kejati Sulteng.


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan akademisi, Tim Penkum Kejati Sulteng kembali menggelar program penerangan hukum (Penkum), kali ini menyasar Mahasiswa Universitas Abdul Aziz Lamadjido. 


Kegiatan yang dipimpin oleh Kasi Penkum Kejari Sulteng Laode Abd. Sofian, S.H., M.H dengan mengusung tema "Memahami Akar Masalah Korupsi dan Strategi Pencegahannya". Tema itu bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai bahaya korupsi serta langkah pencegahannya.


Agenda diawali dengan pembukaan oleh Kepala Seksi (Kasi) Sosbud & Kemasyarakatan Kejati Sulteng Firdaus M Zein, S.H., M.H, Selaku moderator. 


Selanjutnya, dalam pemaparannya Kasi Penkum sebagai narasumber menjelaskan berbagai aspek tindak pidana korupsi, mulai dari indikasi awal yang perlu diwaspadai, upaya pencegahan yang dapat diterapkan di berbagai sektor, hingga mekanisme penegakan hukum terhadap para pelaku. 


Selain itu, narasumber juga memaparkan regulasi yang mengatur perkara korupsi turut menjadi fokus pembahasan, guna memberikan wawasan yang lebih luas mengenai dasar hukum dan konsekuensi yang dihadapi oleh pelaku korupsi.




Kegiatan ini pun mendapat antusiasme tinggi dari para mahasiswa, yang aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan seputar kasus-kasus korupsi yang marak terjadi serta peran mereka sebagai generasi muda dalam membangun budaya antikorupsi. 


Kasi PENKUM menerangkan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, termasuk kalangan akademisi.


Dengan adanya program penerangan hukum ini, diharapkan mahasiswa dapat menjadi agen perubahan dalam menanamkan nilai-nilai integritas serta turut serta dalam menciptakan tata kelola yang bersih dan transparan di masa depan.(***)


Source : Penkum Kejati Sulteng.

Lebih baru Lebih lama